Surabaya, Harianradar.com – Unit Jatanras Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap tersangka Pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia, Kemarin Senin tanggal 26 Maret 2021, Tersangka di Bekuk.
Kejadian bermula adanya perselisihan antar kelompok anak-anak kecil yang berselisih paham, kemudian korban datang menemui kelompok pelaku untuk mengkonfirmasi kejadian salah paham tersebut.
Saat di TKP korban langsung disambut oleh kelompok pelaku yang langsung melakukan pengeroyokan terhadap korban di TKP dengan menggunakan tangan kosong, kayu dan batu sampai korban tidak sadarkan diri dan pingsan di TKP.
Selanjutnya korban dibawa oleh beberapa warga bersama keluarganya ke RS untuk mendapatkan pertolongan, sepulangnya dari RS korban datang ke kantor Polisi untuk melaporkan kejadian tersebut, setelah beberapa hari akhirnya korban meninggal dunia di RS setelah sempat mengalami masa-masa kritis beberapa saat di RS.
Anggota Opsnal Jatanras yang mengetahui kejadian tersebut, langsung melakukan penyelidikan siapa-siapa saja pelakunya, kemudian anggota melakukan profiling identitas dan keberadaan pelaku.
Selanjutnya anggota melakukan penangkapan terhadap 2 orang pelaku yang merupakan kakak adik dan mengamankan kedua pelaku tersebut dan membawanya ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Berikut adalah barang bukti yang telah terkumpul rekaman video, 1 buah tas, 2 unit HP, uang tunai Rp 900.000,- 1 buah baju warna orange, 1 buah baju warna merah, 1 buah celana warna biru dongker, 1 buah pipa, 2 buah batu cor dan 1 buah tutup bak atau ember.
Atas perbuatan nya pelaku terancam pasal 170 KUHP Pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. (Edy/red)
