banner 468x60

Kejahatan Tidak Bisa Dibalas Kejahatan

 

Surabaya. Harianradar.com – Pernah dengar bila ditampar pipi kiri, berikan pipi kanan? Atau balaslah hina’an dengan senyuman? Itu memang yang seharusnya.

banner 604x812

Tapi rasanya sulit dilakukan walaupun mudah dikatakan.

Atau pernah membaca berita dengan judul ‘Istri Diselingkuhi, Pak RT Dibantai’ atau ‘Istri Selingkuh, Dibunuh’.

Apa yang terjadi pada pelakunya. Jelas lah dia ditangkap. Walaupun motifnya mungkin bisa dibenarkan.

Beberapa adat budaya kita menempatkan kehormatan istri di atas nyawa kita. Pengkhianatan istri, kelakuan ketua RT, adalah kejahatan. Itu jelas.

Tapi pembalasan kejahatan dengan aksi pembunuhan juga kejahatan. Tidak ada kejahatan yang dibenarkan walaupun itu untuk membalas kejahatan.

Sama seperti kejadian pembunuhan rekan seprofesi saya, wartawan, Marsal Harahap (42) dari Sumatera Utara.

Dia mati ditembak. Mati dengan luka tembak dari jarak dekat di dalam mobilnya. Belum reda galau saya tentang kematian Marsal Harahap, datang kasus yang serupa.

Seorang wartawan di Gorontalo sekaligus pimpinan redaksi media online Butota.id, Jefri Rumampuk, dibacok oleh orang tak dikenal (OTK), Jumat (25/6/2021) sore.

Jefri dibacok di Jalan Raja Eyato, Kelurahan Molosifat U, Kota Gorontalo. Saat itu korban mengendarai motor bersama istri dan anaknya.

Tiba-tiba seseorang yang tidak dikenal langsung membacok lengan korban menggunakan senjata tajam.

Belum diketahui penyebab korban dibacok. Semoga ini kriminal murni. Pembacok itu hanya berniat merampas harta benda Jefri.

Sedang untuk kasus Marsal, untungnya polisi sudah berhasil membekuk pembunuhnya. Dua orang sipil dan satu anggota TNI.

Tersangkanya adalah A dan YFP atas perintah S (57) pemilik Cafe dan Resto Ferrari.

Saya lega karena pelaku pembunuhannya sudah tertangkap. Tinggal menunggu proses lanjut. Membunuh apapun alasannya adalah kejahatan.

Dari hasil pemeriksaan, ada dugaan motif yang melatarbelakangi pembunuhan itu. Motifnya juga ternyata dugaan tindak kejahatan.

Dalam rilis yang digelar oleh Polda Sumatera Utara, terungkap motif para pelaku. Berawal timbulnya rasa sakit hati S selaku pemilik tempat hiburan.

Pasalnya, korban disebut-sebut selalu memberitakan maraknya peredaran narkotika di Ferrari Resto. Korban juga disebut-sebut minta jatah Rp 12 juta/bulan dan 2 butir ineks/hari dengan harga Rp 250 ribu/butir.

Apa yang dilakukan korban bisa termasuk kejahatan. Pemerasan kalau tidak salah. Pasalnya 368 KUHPidana. Ancamannya juga lumayan.

Nah ini yang saya bilang di atas, kejahatan tidak bisa dibalas kejahatan. Almarhum Marsal Harahap bisa jadi berniat berbuat kejahatan.

Khan disebutkan meminta bukan menerima. Artinya, pemerasan (andai dilakukan korban) belum memenuhi unsur. Belum ada alat bukti yang cukup.

Tapi harusnya, para pelaku pembunuhan bisa menempuh jalan lain selain membalas dengan kejahatan, yaitu pembunuhan.

Para pelaku pembunuhan bisa melaporkan ke polisi atas kejahatan yang dilakukan korban pembunuhan.

Tentu (andai) dijerat dengan pemerasan, akan dibutuhkan alat bukti. Transferan uang atau penyerahan uang pemerasan.

Itu mudah bila para pelaku pembunuhan ini mau sabar. Mau melapor polisi. Bila para pembunuh itu melakukan hal ini, tentu mereka akan menjadi korban.

Sedang korban pembunuhan saat ini, bisa jadi (saat itu) akan menjadi tersangka. Andai para pelaku pembunuhan sadar bahwa KEJAHATAN TIDAK BISA DIBALAS KEJAHATAN, mereka malah akan berada di posisi korban.

Reporter : Noor Arief Kuswadi

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *