Surabaya – Seorang Ayah di Surabaya memperkosa anak tirinya berinisial R (15) di rumah kos wilayah Lakarsanti, Kota Surabaya, saat ini pelaku dijebloskan dalam penjara.
Aksi bejat tersangka M (61), terbongkar oleh ibu kandung korban, setelah mendapat laporan dari anaknya.
Dihadapan penyidik diakui tersangka sudah melakukan tindak persetubuhan sebanyak 12 kali, sejak 2023 lalu.
“Aksi ayah tiri ini dilakukan tengah malam, pelaku mematikan lampu kamar, sebelum mencabuli korban,” terang Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono saat dikonfirmasi, Rabu (7/2/2024).
Hendro menyampaikan, bahwa perlakuan pelaku menjadikan anak tirinya budak seks itu berlangsung sejak Oktober 2023 sampai terakhir pada Desember 2023 lalu.
Modus pelaku dilakukan dengan cara membujuk rayu korban. Menurut Hendro, pelaku mempengaruhi korban dengan cara memberikan uang.
“Berdasar alasan pelaku, pelaku tega melakukan hal tersebut dikarenakan istrinya sudah lama tidak melayani pelaku. Sementara dalam aksinya, pelaku ini membujuk korban dengan iming- iming uang,” pungkasnya.
Akibat ulahnya, M terancam Pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 juncto Pasal 76 D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.





