Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Ini Penjelasan Dirlantas Polda Jatim, Terkait Kecelakaan Maut Truk Tangki Tabrak Penonton Karnaval di Pacet, Mojokerto

Dirlantas Polda Jatim Kombes M Taslim Chaeruddin.
Dirlantas Polda Jatim Kombes M Taslim Chaeruddin.

Surabaya – Terkait kecelakaan maut truk tangki menabrak penonton karnaval di Pacet, Mojokerto. Dirlantas Polda Jatim Kombes M Taslim Chaeruddin menuturkan tak ada aturan khusus terkait penutupan jalan saat karnaval tersebut.

“Aturan yang secara terang membolehkan ataupun yang melarang tidak ada. Jalan pada dasarnya diperuntukkan bagi lalu lintas barang dan jasa. Hanya saja untuk kepentingan-kepentingan tertentu yang juga sama pentingnya untuk kepentingan umum dan kepentingan masyarakat, yang sifatnya insidentil dapat saja dilakukan,” jelas Taslim, pada Sabtu (26/8/2023).

Taslim mengatakan argumentasi ini didasarkan pada ketentuan bahwa apabila ruang lalu lintas akan digunakan untuk kepentingan lain, maka harus mendapatkan rekomendasi dari pihak Dishub dan kepolisian.

Rekomendasi ini dimaksudkan untuk dilakukan kajian apakah dengan kebijakan penutupan jalan itu memungkinkan dilakukan, untuk adanya pengalihan arus lantas pada ruas jalan lain,” terang Taslim.

“Dan selain itu, konsekuensi dari rekomendasi itu kita wajib memberikan perbantuan pengamanan untuk menjamin arus lalu lintas tetap jalan, aman tertib dan lancar,” imbuhnya.

Ditanya terkait kecelakaan maut di Pacet, Taslim menyebut persoalannya bukan pada karnavalnya, melainkan pada pengemudi dan kendaraannya.

“Apakah aturan dan tata cara mengemudi oleh pengemudi baik, apakah ia juga telah mempertimbangkan dampak yang mungkin timbul. Bukan sekedar melanggar atau tidak melanggar aturan berlalu lintas,” ungkap M Taslim.

Atas kejadian tersebut, pihaknya mengaku telah mengarahkan polres setempat untuk menggali lebih dalam terkait kecelakaan tersebut. Sebab tak menutup kemungkinan sopir truk bisa dikenakan pasal berlapis.

“Saya sudah mengarahkan kepada Kapolres, untuk menggali berbagai kemungkinan atas kecelakaan itu, sangat mungkin kita terapkan pasal berlapis, primer-subsider, dimana primernya kita arahkan pada pasal 311 ayat (5) uu 22 th 2009 tentang LLAJ, dimana ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara,” tegas Taslim.

“Kepada para pihak dan termasuk pemilik kendaraan (jika itu bukan milik pengemudi), untuk juga dijerat dengan pasal yang sama juncto 55/56 KUHP, turut serta atau membantu atas terjadinya kelalaian yang menyebabkan laka itu terjadi,” lanjut Taslim.

Taslim lalu menyampaikan bahwa kegiatan masyarakat tidak bisa dihindari. Agar kejadian serupa tidak terulang, maka pihaknya menyarankan para sopir dalam mengemudi.

“Kegiatan masyarakat tidak bisa kita hindari, karena memang itu kebutuhan mereka dalam dinamisasinya, oleh sebab itu untuk mencegah hal demikian tidak terjadi, harapan saya justru ada pada setiap pengemudi kendaraan, agar dalam mengemudikan kendaraan harus memenuhi kriteria,” papar Taslim.

Mengemudikan kendaraan yang dimaksud Taslim yakni siap diri terkait kelengkapan dokumen, kewajiban dan termasuk kondisi kesehatan. Lalu kedua, siap kendaraan seperti laik teknis, alat kelengkapan fungsi teknis, rem, lampu, BBM, dan sebagainya.

Dan terakhir yakni siap kompetensi diri seperti tahu aturan, tahu tata cara mengemudi, terampil mengoperasionalkan kendaraan dan memiliki attitude (sikap prilaku) yang sesuai dengan etika moral yang berlaku.

“Jika saja semua pengemudi memiliki itu, maka kecelakaan lalu lintas bisa ditekan semaksimal mungkin,” tandas Taslim.

 

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *