Pabrik Plastik di Bulak Cumpat Barat Diduga Tanpa IMB dan Amdal, Lurah: Ok Makasih Inponya

Foto : Lokasi Gapuro Pabrik Plastik Tanpa IMB Dan Amdal
Foto : Lokasi Gapuro Pabrik Plastik Tanpa IMB Dan Amdal

Surabaya – Bangunan pabrik plastik berdiri sudah tahunan dan aktivitas berjalan dengan lancar dijalan Bulak Cumpat Barat RW II, Kelurahaan Bulak, Kecamatan Bulak diduga berdiri tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Analisa Dampak Lingkungan (Amdal).

Bangunan ini juga menuai protes dari salah satu warga sekitar, selain tanpa IMB dan Amdal letak pabrik ini juga tepat di dalam permukiman (Perkampungan) warga

Salah satu pria warga Bulak Cumpat Barat mengatakan agar keberadaan pabrik dievaluasi kembali sebab, itu berdiri diarea permukiman. “Jangan nanti akibat kerakusan pejabat pemberi izin kami warga sekitar menjadi korban limbah, itu tepat didalam permukiman warga, dan pabrik plastik itu yang akan mengeluarkan limbah bervolume tinggi. jangan setelah terjadi kerusuhan di lokasi pemerintah kota baru bertindak.” Ujar dia

Diberitakan sebelumnya, Bahwa ada pabrik didalam permukiman warga dan pejabat Kelurahan mayoritas banyak yang masih baru mejabat di Sektor Pemerintahan Kelurahan, sehingga masih mendata secara bergantian, Hal itu, jika tidak di tindak akan menjadi dampak kepada warga sekitar.

Perlu diketahui, Bahwa perwali sudah mengeluarkan yang terbaru yakni, Perwali no 34 tahun 2023 tentang sanksi administratif pelanggaran peraturan daerah (Perda)

Terpisah, saat di konfirmasi kepada Gloria selaku Lurah Bulak, Surabaya mengatakan, “Ok makasi inpo nya mas.” Singkat bales Whatsap pribadinya, Minggu (06/08) siang

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *