Polisi Geledah Rumah di Ketandan Surabaya Temukan 30 Poket Sabu Siap Edar

Surabaya – Petugas kepolisian di Kota Surabaya, menemukan 30 poket sabu-sabu siap edar dalam rumah yang disimpan didalam lantai terungkap dari hasil penangkapan dua pria berinisial YA (53) serta ZA (57) kedua merupakan warga Jl. Ketandan Lama dan Ketandan Punden Genteng Surabaya.

“Jadi poket sabu-sabu yang kami temukan dalam lantai kamar kedua pelaku modus mengelabui kami saat penggerebekan,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri, pada Rabu (12/07/2023).

Penggerebekan YA dan ZA berlangsung, Selasa 13 Juni 2023 sekira pukul 10.00 Wib. Keduanya ditangkap saat sedang asyik mengemas poket sabu-sabu di dalam kamar lantai dua rumah YA.

Untuk barang bukti sabu-sabu yang disita dari penggerebekan keduanya YA dan ZA, ada 30 poket dengan berat masing-masing, 1,0 gram, 1,0 gram, 0,27 gram, 0,30 gram, 0,30 gram, 0,30 gram, 0,30 gram, 0,30 gram, 0,30 gram, 0,30 gram, 0,30 gram, 0,31 gram, 0,32 gram, 0,32 gram, 0,33 gram, 0,33 gram, 0,33 gram, 0,34 gram, 0,34 gram, 0,34 gram, 0,34 gram, 0,34 gram, 0,36 gram, 0,37 gram, 0,37 gram, 0,37 gram, 0,38 gram, 0,38 gram, 0,44 gram.

“Jadi poket sabu-sabu yang disembunyikan dalam lantai ini kami temukan setelah kami lakukan penggeledahan,” ucapnya.

Saat di interogasi tersangka YA mengaku bahwa  sabu tersebut didapat dengan cara menyuruh tersangka AZ untuk membeli Narkotika jenis sabu ke Madura pada Selasa 13 Juni 2023.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *