Surabaya – Polisi menangkap dua orang pria berinisial ITMJ, (25 tahun) warga Dusun Somdung Togubang, Geger, Bangkalan Madura, karena terlibat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di lima TKP Kota Surabaya dan Madura.
Satu pelaku juga diamankan diketahui sebagai penadah kendaraan hasil curian yakni, MIS (24 tahun) warga Bangkalan Masaran, Togubang Geger Madura, mereka merupakan seorang (Residivis Narkoba yang pernah di Vonis 4 tahun di Rutan Bangkalan, dan keluar bulan sekira bulan Januari 2022).
“Pihak kepolisian polsek Gunung Anyar Surabaya, berhasil amankan dua pelaku pencurian sepeda motor sekaligus penadah motor hasil curian, yang sempat viral di medsos pada Minggu 11 Juni 2023,” kata Kapolsek Gunung Anyar Surabaya, Iptu Roni saat memberikan keterangannya kepada wartawan, pada Selasa (13/6/2023).
Iptu Roni mengungkapkan, dari tangan kedua pelaku menyita sejumlah barang bukti merupakan kendaraan hasil curian dan peralatan yang digunakan untuk mencuri kendaraan.
“Selain mengamankan kedua pelaku polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu sepeda motor honda beat, satu handphone kunci leter T yang digunakan untuk merusak lubang kunci kontak, sepeda motor hasil kejahatan, dan uang hasil kejahatan setelah menjual sepeda motor hasil kejahatan,” jelas Iptu Roni.
Roni sapaan karibnya mengatakan penangkapan penadah tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Pihaknya kini tengah melakukan penyelidikan lanjutan.
“Diamankannya kedua pelaku pencurian kendaraan sepeda motor sekaligus penadah kendaraan roda dua ini merupakan hasil Penyelidikan yang dilakukan oleh jajaran unit Reskrim Polsek Gunung Anyar Surabaya,” ungkapnya.
Saat ini kedua pelaku ditahan Mako Polsek Gunung Anyar Surabaya, Akibat perbuatannya itu, pelaku terancam hukuman tujuh tahun penjara.
“Pelaku terancam dengan Pasal 480 juncto 481 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.