Polda Jatim Bongkar 5 Pelaku Sindikat Perdagangan Orang ke Kamboja

Surabaya – Polda Jatim membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan mengamankan 5 tersangka dari kota Surabaya di Jawa Timur. 5  tersangka  diantaranya berasal dari PT Penyaluran Tenaga Kerja.

Dari lima orang yang ditetapkan tersangka Tim Satgas TPPO Polda Jatim, masing masing berinisial MK (laki laki dari PT PBA) SA (PT SR) dan HWT alias AGS alias AG (PT AR). Para tersangka ini dilakukan penahanan sejak 11 Mei 2023 di Polda Jatim.

Sedangkan yang masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial JF (PT PBA).

Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto menyampaikan, tersangka merupakan perseorangan yang telah memberangkatkan dua Calon Pekerja Migran (CPMI) ke negara Kamboja tanpa dilengkapi dokumen yang lengkap.

“Sebelumnya, pelaku pernah memberangkatkan sebanyak 14 CPMI ke beberapa negara yakni, Taiwan, Hongkong dan Arab Saudi, dan rencananya mereka akan memberangkatkan dua CPMI lagi ke negara Jepang,” kata Irjen Pol Toni Harmanto Salasa (13/06/2023).

Irjen Toni menambahkan, hasil pemeriksaan sementara, para tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 3.000.000 sampai Rp 5.000.000.

Penangkapan terhadap 5 pelaku perdagangan orang dilakukan dalam kurun waktu sejak 5 Juni 2023.

Modusnya, rata-rata para pelaku memberikan sponsor dan informasi yang tidak sesuai kepada korbannya, mereka hanya dijanjikan bekerja di luar negeri dengan gaji besar.

“Sementara korban di Jawa Timur yang paling banyak berasal daerah Jember, Situbondo dan Pasuruan,” ungkapnya.

Para pelaku perdagangan orang yang berhasil ditangkap ini, akan dikenai pasal 3  Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang dengan ancaman 15 tahun penjara.

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *