Surabaya – Seorang pengangguran berinisial RNT (25) ditangkap polisi di sebuah rumah Jalan Gadel Timur V Surabaya. Dari tangan warga Tambak Asri Gang Kembang Wijaya Kusuma Surabaya tersebut, polisi mengamankan tiga poket narkoba berupa sabu-sabu.
AKP Hendro Utaryo Kasat Renarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, mengatakan, RNT kita tangkap lantaran yang bersangkutan mengedarkan narkotika.
“Penangkapan terhadap RNT berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkoba tersebut,” kata Hendro sapaan karibnya.
Hendro mengatakan, berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat, kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan sehingga informasi tersebut yang mengarah pada tersangka RNT.
Kemudian pada Senin 13 Maret 2023 sekira pukul 18.00 Wib, polisi berhasil menangkap tersangka di Jalan Gadel Timur V Surabaya.
“Selain mengamankan RNT, kami juga menyita barang 3 poket narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 2,31 gram, 6,78 gram, 7,60 gram, beserta bungkusnya, satu timbangan elektrik, satu handphone, satu buah serok sabu, dan uang tunai sebesar Rp.600.000,” ujarnya.
Dari keterangan tersangka kepada polisi, RNT merupakan pengedar sabu yang mendapatkan narkotika dengan cara membeli dari seseorang bernama E (DPO).
“Tersangka dengan cara bertemu lalu melakukan transaksi langsung di Jalan Sepanjang Sidoarjo secara ranjau (biasanya sabu ditaruh di pinggir jalan). Dan sabu tersebut akan dijual lagi oleh RNT,” terang Hendro kepada wartawan.
Akibat perbuatannya, saat ini tersangka ditahan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dengan di ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.