Surabaya – Satuan Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, berhasil menangkap dua orang terduga penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti 10 paket sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening siap edar.
“Dua pelaku inisial FF (29) dan RMLB (27) kedua merupakan warga Jalan Teluk Nibung Barat Surabaya, kami tangkap bersama barang bukti total 10 paket sabu-sabu di rumah kos daerah Teluk Nibung Barat Gang I Surabaya, pada Sabtu 04 Maret 2023,” kata Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Hendro Utaryo.
Ia mengatakan pelaku berhasil ditangkap berkat adanya informasi dari masyarakat yang telah mencurigai aktivitas-nya di rumah kos tersebut.
“Berkat informasi dan penyelidikan, pelaku ditangkap bersama barang bukti tanpa perlawanan di dalam sebuah rumah di Teluk Nibung Barat Gang I Surabaya,” tutur Hendro, pada Jumat (17/03/2023).
Hendro menyebutkan dari tangan kedua tersangka berhasil disita berupa sepuluh paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening yang disimpan di kotak jam warna biru bertuliskan GUESS watches di dalamnya terdapat sabu dengan berat keseluruhan 217,9 gram.
Selain mengamankan kedua pelaku polisi juga mengamankan satu sekrop warna putih yang terbuat dari sedotan plastik, dua bendel klip plastik, satu buah timbangan elektrik warna hitam merk Constant, satu buku catatan dan satu handphone.
“Pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, untuk dilakukan penyelidikan lebih jauh terkait asal muasal sabu tersebut, dari temannya berinisial S (DPO),” kata Hendro.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 Jo pasal 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.