Surabaya – Puluhan paket narkoba diduga jenis sabu berhasil diamankan Kepolisian Satnarkoba Polrestabes Surabaya, dari tangan bandar sabu. Polisi menyita 9,99 gram siap edar.
Diketahui, satu tersangka berinisial SP (29) warga Gandel Sari Tama Karang Poh Tandes Surabaya, yang ditangkap pada Jumat (03/02/2023) sekira pukul 20.00 Wib.
Tersangka SP diamankan di sebuah rumah kost di Jalan Sambisari Utara Lontar Sambikerep Surabaya.
“Memang benar kita berhasil mengamankan seorang yang diduga pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu,” kata AKBP Daniel Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, pada Rabu (08/03/2023).
Daniel mengatakan, Dari tangan pelaku kita berhasil mengamankan barang bukti Narkotika jenis sabu 14 paket yang di bungkus menggunakan plastik strip bening.
Selain itu sejumlah barang bukti lainya satu timbangan elektrik, satu handphone Oppo, satu dompet coklat, satu dompet motif bunga dan uang hasil penjualan sabu sebesar Rp 530.000.
“Dari total sabu yang berhasil kita amankan, diketahui berat 9,99 gram sabu siap edar,” ujar Daniel.
AKBP Daniel menambahkan, dari keterangan tersangka bahwa Narkotika jenis sabu tersebut mereka peroleh dari seseorang berinisial YG (DPO) pada Jumat (27/01/2023), di Jalan Jatipurwo Semampir Surabaya.
Sementara Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Arief menjelaskan, penangkapan pelaku SP bermula dari adanya laporan masyarakat yang curiga di sekitar rumah kos yang menjadi lokasi penyalahgunaan narkoba.
“Penangkapan pelaku bermula dari adanya laporan masyarakat yang curiga atas aktifitas pelaku dan menduga di sekitar rumah kost pelaku sering terjadi transaksi narkoba,” katanya.
Arief menegaskan, berdasarkan hal ini anggota Satnarkoba Polrestabes langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumah kost dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti tersebut.
Akibat ulahnya, pelaku SP terancam pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.