Surabaya – Petugas kepolisian Sat Narkoba Polrestabes Surabaya, berhasil mengamankan puluhan paket kecil narkoba jenis sabu. Bahkan jika dihitung berat total barang bukti sabu-sabu yang diamankan polisi mencapai 4,46 gram.
Satu pelaku berinisial TAM (32) warga Jalan Asemrowo Kali Kota Surabaya, diamankan petugas dengan barang bukti 16 paket sabu-sabu, serta satu Handphone Android, satu buah dompet warna hitam, dan uang hasil penjualan sabu Rp.190.000.
AKBP Daniel Marunduri Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, dalam keterangan tertulisnya, pada Kamis (09/02/2023), penangkapan tersangka TAM dilakukan pada Senin (16/01/23) malam sekira pukul 20.45 WIB, dirumahnya. Penangkapan pelaku TAM ini dilakukan atas informasi dari masyarakat.
“Berdasarkan informasi tersebut, kemudian kita melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penggerebekkan terhadap pelaku di rumahnya. Hasilnya, kami mendapatkan barang bukti narkoba jenis sabu dengan jumlah 16 poket siap edar,” terangnya.
Ditambahkan Kasi Humas Polrestabes Surabaya Kompol M. Fakih, petugas berhasil menemukan barang bukti sabu-sabu didalam dompet warna hitam yang berbeda di kamar pelaku. Semuanya sudah dalam keadaan terbungkus plastik bening bentuk paket-paket kecil.
“Jadi dari keterangan tersangka, bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapat dari seseorang yang bernama Imam (DPO) di Jalan Tidar depan Ikan Bakar Mengare Surabaya. Atas kejadian ini, tersangka berikut barang bukti diamankan ke Polrestabes Surabaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tandas Fakih.
Akibat perbuatan itu, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.