Bikin Ngelus Dada, Dua Anak Dibawah Umur Curi Motor di Surabaya

Saat ini kedua pelaku pencurian kendaraan bermotor, mendekam di ruang tahanan Polsek Tambaksari Surabaya.
Saat ini kedua pelaku pencurian kendaraan bermotor, mendekam di ruang tahanan Polsek Tambaksari Surabaya.

Surabaya – Kepolisian Polsek Tambaksari Polrestabes Surabaya, mengamankan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di Jalan Gading Karya Surabaya. Kedua pelaku masih di bawah umur, yakni berusia 16 tahun dan 14 tahun.

Pengungkapan bermula saat polisi menerima laporan dari korban di Jalan Gading Karya III Surabaya pada Rabu (11/1/2023) siang. Korban yang memarkir sepeda motor di depan rumahnya dicuri oleh pelaku, kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambaksari Surabaya.

“Setelah menerima laporan, kita langsung melakukan penyelidikan, dan menyisir Jalan Gading Karya III Surabaya, untuk mengejar pelaku,” ujar Kapolsek Tambaksari Kompol Ari Bayuaji kepada wartawan, pada Kamis (12/01/2023).

Setelah melakukan penyelidikan kemudian meminta keterangan dari berbagai saksi di lokasi tak berselang lama pada Rabu (11/1/2023) polisi berhasil mengamankan pelaku, yang bersembunyi di daerah Kejawen Keputih Tambak VII Surabaya, “Untuk satu rekannya kita ringkus di Jalan Kalijudan X Surabaya,” jelas Kompol Ari.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku harus mendekam di ruang tahanan Polsek Tambaksari Surabaya, dan diancam dengan pasal 363 ayat (2) KUHPidana ancaman selama 9 tahun penjara.

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *