2 Residivis Jambret Kalung di Surabaya Tak Berkutik Saat Diringkus Polisi

Kapolsek Tandes Kompol Danu saat meminta keterangan kepada kedua pelaku jambret kalung di Surabaya.
Kapolsek Tandes Kompol Danu saat meminta keterangan kepada kedua pelaku jambret kalung di Surabaya.

Surabaya, – Dua pelaku penjambretan kalung emas milik seorang wanita berinisial DJ di kawasan Pasar Balongsari, Kecamatan Tandes kota Surabaya, pada Rabu, (21/12/2022) lalu, Ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Tandas, Polrestabes Surabaya.

Diketahui dua pelaku yang berhasil diamankan polisi adalah, A (28) warga asal Jalan Kandangan Kecamatan Benowo Surabaya, dan GP (25) asal Kandangan Kecamatan Benowo Surabaya, ditangkap setalah polisi menerima laporan dari korban.

“Setelah adanya laporan tersebut, petugas langsung melakukan olah TKP melalui rekaman CCTV yang ada di lokasi samapi kedu berhasil kita amankan,” kata Kompol Danu Anindito Kuncoro Putro, Kapolsek Tandes, pada Selasa (10/01).

Modusnya, kedua tersangka S dan GP ini awalnya berangkat dari rumah dengan menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran wanita yang keluar dari pasar dengan memakai perhiasan.

“Begitu mendapatkan target yang diincarnya, pelaku ini lalu beraksi dan mendekati korban untuk merampas paksa perhiasan (kalung emas) yang digunakannya.” ungkapnya.

Setalah berhasil merampas paksa kalung emas korban, Masih kata Danu, keduanya langung kabur dengan melar ikan diri bersama sepeda motor yang sebelumnya dibawa.

“Saat beraksi, Pelaku ini memiliki peran masing-masing, A berperan sebagai eksekutor sementara tersangka GP sebagai tukang joki motor,” tambahnya.

Kedua pelaku ini berhasil kita amankan pada Jumat, 23 Desember 2022, setelah diinterogasi tersangka mengakui jika barang bukti hasil rampasan milik korban sudah laku dijual, meraka menjual perhiasan milik korban Rp.2.500.000.

“Dari hasil penjualan emas tersebut, uangnya dibagi rata,” Imbuhnya.

Dalam catatan polisi, tersangka GP ini pernah dihukum 1 kali dalam perkara pencurian di tahun 2013, masuk Medaeng Sidoarjo. Sedangkan A, pernah dihukum 3 kali dalam perkara Curanmor juga menghuni Lapas Medaeng

“Kedua pelaku merupakan Residivis pelaku pencurian dengan pemberatan, Saat ini mereka mendekam lagi dibalik jeruji besi Polsek Tandes Surabaya,” pungkasnya.

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *