Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Polres Tanjung Perak Surabaya Tangkap Sopir Truk Edarkan Sabu dan Ekstasi

Pelaku saat ini diamankan polisi bersama barang bukti tas pinggang warna merah terdapat pipet berisi sabu dengan berat 1,91 gram. Kemudian sebungkus pil ekstasi berisi sekitar 3 butir, dan handphone.
Pelaku saat ini diamankan polisi bersama barang bukti tas pinggang warna merah terdapat pipet berisi sabu dengan berat 1,91 gram. Kemudian sebungkus pil ekstasi berisi sekitar 3 butir, dan handphone.

Surabaya – Peredaran Narkotika semakin merajalela tak pandang usia dan latar belakang sosial. Di Surabaya, seorang sopir truk diringkus Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya karena mengedarkan sabu dan pil ekstasi.

Pria yang kesehariannya sebagai sopir truk berinisial J (22) warga Jalan Sawah Pulo Kulon Surabaya, teryata sebagai pengedar ratusan gram sabu-sabu dan pil extasi.

AKP Hendro Utaryo, Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengatakan, pelaku J kita tangkap dikawasan Jalan Rajawali Surabaya, pada Jum’at (12/9/2022), atas pusaran gelap Narkotika sabu dan pil extasi. Saat itu mereka akan melakukan transaksi barang laknat tersebut.

Dari tangan tersangka J, petugas menyita tas pinggang warna merah terdapat pipet berisi sabu dengan berat 1,91 gram. Kemudian sebungkus pil ekstasi berisi sekitar 3 butir, dan handphone.

“Pengungkapan bermula atas dari informasi masyarakat yang menyebutkan kalau tersangka ini kerap mengedarkan sabu dan pil ekstasi di kota Surabaya,” kata Hendro.

Hendro mengungkapkan, salah satu pelaku ini sudah menjalankan aksinya sebagai pengedar sabu dan pil ekstasi dari pengakuan baru kali ini. Barang haram itu mereka edarkan di Surabaya. Namun demikian, polisi akan terus mendalami kasus ini.

“Saat kita sergap kemudian penggeledahan ditemukan sabu dan pil ekstasi dari tangan tersangka J, dan mereka mengaku bahwa barang tersebut adalah miliknya,” jelas Hendro, kepada wartawan pada Minggu (1/1/2023).

Atas perbuatannya pelaku J dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *