Transaksi Sabu dengan Polisi yang Menyamar, Pemuda Sidoarjo Dibekuk

Surabaya – Kepolisian Polsek Asemrowo Surabaya, kembali berhasil menangkap salah seorang tersangka kasus narkoba dengan melakukan penyamaran sebagai pembeli.

“Tersangka adalah AFR (26) yang kami cegat di depan Korem AD tepatnya di Jalan Ahmad Yani Surabaya, saat ingin melakukan pengantaran paket narkoba jenis sabu-sabu pada Selasa (06/12/2022) sekitar pukul 23.20 Wib,” kata Kapolsek Asemrowo Surabaya Kompol Hari Kurniawan.

Menurutnya, saat dilakukan penggeledahan petugas berhasil menemukan barang bukti berupa dua paket sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 0,92 gram.

“Selain mengamankan pelaku beserta satu lembar tissue, satu wadah rokok, satu unit Handphone merk sebagai alat komunikasi dan unit sepedah motor,” terang Kompol Hari, pada Jumat (09/12/2022).

Selanjutnya, pelaku mengaku bahwa sabu tersebut, yang disuruh untuk mengantarkan kepada pembeli yaitu Y (DPO).

Saat ini barang bukti diamankan di Polsek Asemrowo Surabaya untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka dapat dijerat kasus tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009,” tutupnya.

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *