Bangkalan – Tiada henti dan tiada capek satuan reserse narkoba, Polres Bangkalan basmi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya .
Kali ini Polres Bangkalan menggelar mengungkap tindak pidana penyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu, di Halaman Mapolres Bangkalan Madura Jawa Timur
Kapolres Bangkalan AKBP Wiwid Ari Wibosono, S.H, S.I.K, M.H, memimpin langsung kegiatan tersebut dengan di dampingi Kasatnarkoba AKP Muhlis Sukardi, dan Kasi Humas Ipda Risna Wijayati, senin (05/09/2022) sekitar pukul 08.00 WIB
Wiwit mengatakan, Kami berhasil mengamankan tersangka dari tanggal 22 agustus sampai 02 Spetember 2022 jumlah kasus selama dalam 12 pekan, ada (16) kasus, dengan (25) tersangka, seorang laki-laki (24) tersangka, dan (1) orang anak dibawah umur,
“Tempat kejadian perkara (TKP) diwilayah Kota 2 kasus, Socah 1 kasus, Sepuluh 1 kasus, Tanah merah 1 kasus, Galis 3 kasus, Blega 1 kasus, Tragah 1 kasus, Tanjung bumi 1 kasus, Burnih 1 kasus, Kamal 1 kasus, dan Kwanyar 3 kasus, dan barang bukti (BB) yang diamankan Polisi sabu-sabu seberat 48.02 Gram, dan uang tunai sebesar Rp 252.000 ( dua ratus lima puluh dua ribu rupiah). ” kata polisi nomer satu di Bangkalan ini .
Dari keseluruhan 25 tersangka penyalahgunakan narkoba, Lanjut Wiwit menguraikan, ada 1 (satu) anak di bawah umur yang terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polsek Galis.
“Iya akan menjual dan akan mengirimkan sabu seberat 20gram kepada pembelinya.” Jelas Akpol 2002 ini di hadapan puluhan wartawan
Perlu diketahui, kami akan tidak segan-segan atas penyalahgunakan narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Bangkalan
“Akan kami basmi sampai ke bandarnya, karena peredaran narkoba akan merusak generasi Bangsa dan ini semua langsung diperintahkan oleh bapak Kapolri Jendral Listyo Sigit.” Pungkas Wiwit
Reporter : Jamaluddin