Surabaya – Petugas gabungan kembali menangkap dua pelaku judi burung merpati di Jalan Jagiran, Tambaksari Surabaya, pada Senin (22/08/2022).
Untuk diketahui, penangkapan ini sudah dilakukan kesekian kalinya karena pihak kecamatan sering mendapat aduan dari masyarakat.
“Petugas berhasil mengamankan 2 orang tersangka beserta barang buktinya berupa, Satu kentongan, uang tunai Rp.250.000,- (disita dari tersangka MA) dan uang tunai Rp.75.000, (disita dari tersangka D.A.I), satu burung merpati Aduan,” ucap Kompol Ari Bayu Aji Kapolsek Tambaksari, Rabu (31/8/2022).
Padahal perjudian burung merpati di Karangasem dan Ploso ini pernah digerebek akhir Juni lalu. Tapi para penjudi tetap nekat memaksa burung Merpati nya mengudara dan mengganggu ketertiban umum.
Kedua tersangka di antaranya, M.A, (35) warga Jalan Karang Gayam I Surabaya, dan D.A.l (52) warga Jalan Bogen Gg.Il Surabaya.





