Pemain Chip Higgs Domino di Surabaya Diringkus Polisi, Rasain

Surabaya Personel Unit Reskrim Polsek Krembangan Surabaya mengamankan seorang judi online yang lebih dikenal dengan sebutan permainan chip higgs domino di Warkop Jalan Kalianak Timur Surabaya, pada Selasa (9/8/2022) lalu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh media harianradar.com, satu pelaku judi online yang berhasil diamankan polisi berinisial, I BIN S (40 tahun) warga Jalan Tambak Asri Surabaya.

AKBP Anton Elfrino Trisanto Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya melalui AKP Sudaryanto Kapolsek Krembangan Surabaya, pada Jumat (12/8/2022) mengungkapkan, Satu pelaku kita amankan, setelah mereka melakukan perjudian berupa chips domino dengan cara mendapatkan keuntungan dari hasil judi tersebut, untuk dijual chip.

“Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai hasil permainan judi chip sebanyak Rp. 5.520.000, serta Dua handphone android,” kata Redik.

Diterangkannya, Sudaryanto berawal dari penangkapan pelaku l, Anggota Reskrim Polsek Krembangan Surabaya, waktu itu melakukan patroli kring serse, di salah satu warkop kopi, yakni judi chip higgs domino di Ponsel milik pelaku, setelah diperiksa oleh polisi di histori ada penjualan chip domino.

“Kini pelaku telah diamankan di Polsek Krembangan Surabaya, dan dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-3e KUHPidana Jo Pasal 303 Bis ayat (1) ke-2 KUHPidana Jo pasal 27 (2) UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE Jo pasal 45 ayat (2) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI tahun 2008 tentang ITE Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana,” pungkasnya.

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *