Bangkalan – Harianradar.com Kanit Reskrim Polsek Kamal berhasil menangkap dua (2) pelaku pencurian kabel di PT Ben Sentosa, kamis (30/06/2022) sekitar pukul 20.00 WIB.
kedua pelaku berinisial NY (01-july-1986) Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, dan IB (31) tahun, Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.
Kanit Reskrim Polsek Kamal Aiptu Sukarno menjelaskan kronologis berawal pada hari sabtu tanggal (25/06/2022) sekitar jam 08.30 WIB, petugas jaga Security PT Ben Santoso Heri Sudirman telah mendapatkan laporan dari petugas kelistrikan Pujo Purwanto, selaku karyawan PT Ben Santoso.
Bahwa kabel power supplae motor win berupa satu (1) rol kabel dengan panjang kurang lebih 218 meter, merek suprime warna hitam ukuran 4×120 meter yang berisi tembaga didalamnya milik PT Ben Santoso telah hilang.
“Kemudian petugas Security langsung mendatangi lokasi hilangnya kabel tersebut dan bener adanya bahwa barang berupa kabel tersebut telah hilang di ambil orang, kemudian Security melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib atas perintah dari direktur PT Ben Santoso.
Dengan adanya kejadian tersebut pihak PT Ben Santoso mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah).
Sedangkan motifnya Pelaku melakukan pencurian dengan cara memotong kabel dengan mengunakan gergaji dan memasuki PT Ben Sentosa melalui saluaran pembuangan air (GOT).
“Atas kejadian itu pelaku di jerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP ancaman pidana penjara paling lama 7 Tahun”, Tegas Aiptu Sukarno selaku Kanit Reskrim Kamal.
Reporter : Jamaluddin