Surabaya – Pemerintah Kota dan Instansi terkait terus gencar memberantas peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayahnya
Kali ini Polsek Tambak Sari, Polrestabes Surabaya berhasil menggagalkan aksi peredaran Narkotika di wilayah Tambaksari Surabaya, dengan barang bukti sabu 0,36 Gram yang telah di temukan polisi di dapat atas penggeledahan pria berinisial (BA).
Pria 26 Tahun bernama inisial (BA) yang kesehariannya sebagai penjaga warung tersebut di surabaya ternyata nyambi sebagai kurir narkoba.keuntungan Rp.20.000 yang tak sebanding, membuat (BA) harus bermasalah dengan hukum di Polsek Tambaksari Surabaya.
Kapolsek Tambaksari Kompol Muhammad Akhiyar, SH,MH membenarkan adanya penangkapan tersebut, bermula adanya laporan masyarakat pada tanggal 21 Desember 2021 ada salah satu tempat yang di duga kuat tempat peredaran Narkoba, hingga anggota melakukan pemantauan.unit reskrim Polsek Tambaksari yang sudah mengantongi identitas pelaku, tidak panjang lebar dan gerak cepat petugas saat melihat pelaku langsung melakukan penangkapan,”Katanya media ini, Selasa (28/12)
“Namun saat di tangkap (BA) sempat mengelabuhi polisi, hingga unit reskrim polsek Tambaksari langsung melakukan penggeledahan.tersangka tak bisa berbuat apa -apa ketika di temukan 1 poket palstik kecil berisi sabu dari saku celana kirinya,”imbuhnya
Masih kata Kapolsek,”Setelah di intograsi polisi (BA) mengaku barang haram tersebut adalah pesanan poket sabu seharga Rp.100.000 dari warga bojonegoro (MBA) pria 20 tahun pekerja ojek online, karna di berikan keuntungan,”Jelas Kompol Akhyar
Sementara barang bukti di bawa ke polsek Tambaksari dan kedua pelaku harus merasakan pengapnya balik jeruji Polsek Tambaksari untuk bertanggung jawabkan perbuatannya, keduanya di sangkakan UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 114 ayat (1) KUHP dan pasal 112 ayat (1) KUHP sub 132 ayat (1) Tentang Narkotika. (Jerix/Sholeh)





