Jelang Nataru, Polres Tanjung Perak Musnahkan 6,5 Kilogram Sabu Plus Ekstasi 1.660 Butir

Surabaya, – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, memusnahkan barang bukti narkoba selama 3 bulan dari bulan Oktober – Desember 2021.

Barang bukti yang berhasil diungkap diantaranya berupa sabu seberat 6,5 kilogram, dan pil ekstasi 1.660 butir.

“Dari keseluruhan pengungkapan ini, kami berhasil mengamankan 57 tersangka,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Anton Elfrino Trisanto.

Anton mengungkapkan, narkoba yang dimusnahkan tersebut adalah merupakan hasil kerja keras petugas Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya bersama dengan Bea Cukai, selama kurun waktu 3 bulan terakhir.

“Hadir dalam kegiatan ini BNNK Surabaya, Kejari Surabaya, serta para pejabat Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang ikut melakukan pemusnahan barang bukti narkotika tersebut di halaman Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” ungkap Anton, pada Rabu (22/12/2021).

Kapolres melanjutkan, barang bukti tersebut jika dinominalkan mencapai Rp.6,5 Milyar lebih. Kapolres memastikan dengan dimusnahkannya narkoba berarti pihaknya telah menyelamatkan jutaan orang, untuk mencegah peredaran barang haram narkotika tersebut ke masyarakat.

“Untuk sabu tersebut pengiriman dari jaringan internasional yaitu Malaysia yang masuk ke wilayah Jawa Timur. Kemudian kita juga mengantisipasi untuk tahun baru bahwa tahun ini tidak ada kegiatan apa-apa karena saat ini masih dalam suasana pandemi covid 19,” tandas Kapolres.

AKBP Anton berharap dengan pemusnahan barang bukti narkoba bisa menyelamatkan atau mencegah peredaran narkoba yang begitu besar khususnya di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *