SURABAYA – Pelaksanaan proyek fasilitas publik yang didanai melalui anggaran Dana Kelurahan (DAKEL) di Kota Surabaya kembali memicu sorotan tajam. Kali ini, pembangunan Balai RW di Jalan Teratai, Kelurahan Tambaksari, Kecamatan Tambaksari, diduga kuat menabrak regulasi. Proyek yang seharusnya berbasis padat karya tersebut disinyalir dialihkan secara komersial kepada seorang mandor lepas berinisial BU.
Padahal, berdasarkan aturan yang berlaku, seluruh proyek sarana prasarana yang bersumber dari anggaran tingkat kelurahan wajib menggunakan mekanisme Swakelola Tipe IV. Regulasi ini secara tegas melarang proyek dikerjakan secara komersial atau diborongkan kepada mandor maupun kontraktor swasta perorangan.
Pengakuan Pekerja dan Respons Ambigu Sang Mandor
Dugaan pelanggaran ini mencuat langsung dari pengakuan salah satu pekerja tukang di lokasi proyek. Kepada jurnalis, ia membeberkan bahwa pola kerja di lapangan dikendalikan penuh secara kontraktual oleh mandor BU, bukan digerakkan oleh elemen masyarakat setempat.
Saat dikonfirmasi oleh tim media melalui pesan singkat WhatsApp ke nomor +62 821-xxxx-9079, mandor BU memberikan respons yang sangat ambigu. Ketika dilemparkan pertanyaan penegasan dalam bahasa Jawa, “Berarti benar nje pak mandor/kontraktor panjenengan” (Berarti benar ya Anda pak mandor/kontraktornya), disusul kalimat, “Ini benar mboten pak” (Ini benar tidak pak), ia hanya menjawab singkat.
Alih-alih memberikan jawaban administratif yang formal dan jelas, BU hanya membalas dengan kata, “Iyc” dan “Engeh” (Iya/Benar). Ketertutupan informasi dan jawaban singkat dari pihak mandor proyek ini dinilai sengaja mengaburkan asas transparansi anggaran publik.
Menabrak Esensi Pemberdayaan dan Regulasi Pokmas
Secara regulasi, pelaksanaan anggaran DAKEL wajib dikelola penuh oleh Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang dibentuk resmi melalui musyawarah RT, RW, LPMK, serta disahkan oleh Lurah. Pokmas diharuskan membentuk struktur yang terdiri dari Tim Persiapan, Tim Pelaksana, dan Tim Pengawas untuk menjamin transparansi, bukan justru menyerahkan kewenangan eksekusi kepada mandor lepas.
Selain masalah tata kelola administrasi, pola borongan ini mencederai esensi pemberdayaan ekonomi warga. Sistem Swakelola Tipe IV mewajibkan penyerapan tenaga kerja harian dari warga lokal di wilayah kelurahan tersebut demi menciptakan lapangan kerja di tingkat akar rumput.
Aksi Tutup Mulut Lurah Tambaksari
Ironi transparansi publik kembali diuji di tingkat birokrasi terbawah. Sebelumnya, saat dikonfirmasi mengenai kepastian sumber anggaran proyek ini, Lurah Tambaksari tidak menampik. Melalui pesan singkat, pihak kelurahan membenarkan bahwa pembangunan Balai RW di Jalan Teratai tersebut memang dibiayai menggunakan alokasi DAKEL.
Namun, respons hangat di awal itu mendadak berubah menjadi aksi tutup mulut yang dingin. Saat dikonfirmasi lebih lanjut mengenai indikasi pelanggaran aturan di mana proyek swakelola yang seharusnya memberdayakan masyarakat setempat justru diduga dilempar ke sistem borongan, Lurah Tambaksari mendadak bungkam. Pertanyaan kritis media seolah membentur dinding keras; tidak ada jawaban maupun klarifikasi hingga berita ini resmi dipublikasikan.
Uang Rakyat Bukan Anggaran Tanpa Pengawasan
Praktik “pemborongan tersembunyi” pada proyek swakelola jelas menyalahi esensi Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Langkah bungkamnya otoritas kelurahan ini pun memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat: Apakah ada kongkalikong di balik layar? Ataukah ketidakberdayaan pengawasan menjadi celah bagi oknum untuk melompati aturan? Dana Kelurahan adalah uang rakyat yang peruntukannya diatur ketat oleh undang-undang. Hingga berita dinaikan, Publik kini menunggu pertanggungjawaban terbuka dari pihak Kelurahan Tambaksari agar anggaran negara tidak dikelola sesuka hati tanpa mengindahkan transparansi berbasis padat karya.


















