SURABAYA – Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya dinilai memiliki potensi menjadi rujukan dalam pengembangan pelayanan peradilan berbasis digital. Pemanfaatan sistem informasi perkara, administrasi pidana terpadu, hingga layanan upaya hukum secara elektronik menjadi bagian dari transformasi untuk menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel.
Hal tersebut menjadi perhatian Anggota Komite I DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, saat melakukan kunjungan kerja dalam masa reses Oktober 2026 ke PT Surabaya, kemarin.
Dalam kunjungan tersebut, Ning Lia disambut Ketua PT Surabaya Sujatmiko, S.H., M.H., dan Wakil Ketua Puji Harian, S.H., M.H. Turut hadir Hakim Tinggi sekaligus Humas Sigit Sutriono, S.H., M.H.; Hakim Tinggi sekaligus Humas Sifa Urosidin, S.H., M.H.; Hakim Tinggi Achmad Guntur, S.H., M.H.; Panitera Marten Teny Pieters, S.H., M.H.; serta Sekretaris M. Ashar, S.H., M.H dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember (FH UNEJ) Prof. I Gede Widhiana Suarda, S.H., M.Hum., Ph.D.
Kegiatan reses tersebut juga menjadi bagian dari inventarisasi materi pengawasan Komite I DPD RI terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Melalui agenda ini, DPD RI menghimpun informasi dari penyelenggara pelayanan untuk mengidentifikasi capaian, kendala, dan kebutuhan perbaikan.
Kunjungan tersebut merupakan bagian dari upaya memantau penerapan standar pelayanan publik di lingkungan peradilan, sekaligus menyerap informasi mengenai inovasi layanan, transparansi proses hukum, dan percepatan penyelesaian perkara.
Ning Lia, sapaan akrab Lia Istifhama, menilai modernisasi pelayanan peradilan menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian proses hukum sekaligus mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi perkara.
“Pengadilan Tinggi Surabaya memiliki potensi menjadi salah satu percontohan nasional dalam transformasi digital peradilan. Kita melihat adanya pemanfaatan berbagai instrumen pelayanan, mulai dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), e-Court untuk mendukung administrasi upaya hukum secara elektronik, e-Berpadu untuk administrasi perkara pidana terpadu, hingga persidangan elektronik. Ini menunjukkan bahwa modernisasi peradilan membutuhkan sistem yang terintegrasi, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat,” kata Ning Lia.
Menurutnya, salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah pemanfaatan teknologi untuk mendukung pelayanan peradilan. Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), masyarakat dapat menelusuri perkembangan perkara berdasarkan informasi yang tersedia dalam sistem pengadilan.
PT Surabaya juga memanfaatkan e-Berpadu, yakni sistem administrasi perkara pidana terpadu yang mendukung koordinasi antarlembaga penegak hukum sesuai kewenangan masing-masing. Sementara itu, persidangan elektronik menjadi bagian dari upaya meningkatkan efisiensi proses peradilan sesuai ketentuan yang berlaku.
Layanan e-Court turut mendukung modernisasi administrasi perkara, khususnya dalam proses upaya hukum banding. Melalui sistem elektronik, pihak berperkara atau kuasa hukumnya dapat mengajukan permohonan serta menyampaikan dokumen banding sesuai prosedur yang berlaku.
Digitalisasi juga mendukung pertukaran dokumen perkara secara daring dan penyampaian pemberitahuan melalui sarana elektronik yang terdaftar. Mekanisme tersebut diharapkan mampu menyederhanakan alur administrasi, mengurangi ketergantungan pada dokumen fisik, serta meningkatkan efisiensi dan keterbukaan informasi.
Bagi Ning Lia, inovasi digital perlu terus dikembangkan dengan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Kemudahan akses melalui teknologi harus tetap diimbangi pelayanan langsung yang berkualitas agar masyarakat dengan keterbatasan akses digital tetap memperoleh pelayanan secara adil.
Standar pelayanan, menurutnya, tidak hanya berkaitan dengan kecepatan proses. Kejelasan prosedur, kepastian waktu, keterbukaan informasi, akses yang setara, serta mekanisme pengaduan yang efektif juga menjadi bagian penting dalam menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas.
Melalui kunjungan reses ini, Ning Lia berharap inovasi pelayanan di lingkungan peradilan terus dikembangkan dan dievaluasi secara berkelanjutan. Berbagai masukan yang dihimpun diharapkan menjadi bahan pengawasan Komite I DPD RI dalam mendorong standar pelayanan publik yang lebih transparan, akuntabel, mudah diakses, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Dengan penguatan sistem digital, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta kepastian proses hukum, PT Surabaya diharapkan dapat menjadi salah satu rujukan pengembangan pelayanan peradilan modern di Indonesia Ketua PT Surabaya Sujatmiko menegaskan bahwa setiap perkara harus memiliki kepastian proses dan tidak dibiarkan berlarut-larut tanpa alasan yang jelas.
Pihaknya juga mengungkap besarnya tanggung jawab PT Surabaya dalam menjaga kualitas penanganan perkara. Berdasarkan pemaparannya, jumlah personel di lingkungan PT Surabaya mendekati 200 orang, terdiri atas sekitar 61 hakim, 35 panitera, serta staf pendukung lainnya. PT Surabaya juga membawahi 35 satuan kerja.
Data yang dipaparkan dalam pertemuan tersebut mencatat sekitar 2.050 perkara masuk dengan 1.897 perkara diputus. Untuk perkara tindak pidana korupsi (tipikor), sebanyak 121 perkara masuk dan seluruhnya telah diputus.
Sementara itu, perkara pidana anak tercatat sebanyak 25 perkara masuk dengan 24 perkara diputus. Adapun perkara perdata mencapai 922 perkara masuk dengan 837 perkara diputus.
“Perkara itu harus ada ujungnya. Jangan sampai perkara menjadi mengambang. Jadi kami upayakan tidak sampai satu bulan sudah putus,. Ada yang dua minggu perkara sudah putus,” tegas Sujatmiko.
Menurutnya, penyelesaian perkara tidak hanya berkaitan dengan proses persidangan dan pembacaan putusan. Pelaksanaan putusan juga perlu menjadi perhatian agar penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum.
Setiap satuan kerja, lanjutnya, perlu memetakan kendala yang menghambat penyelesaian perkara. Apabila dibutuhkan pembahasan lebih lanjut, pengadilan negeri dapat berkoordinasi dengan PT Surabaya melalui mekanisme yang tersedia.
Sujatmiko menyatakan jajarannya berupaya mempercepat penyelesaian perkara dengan tetap memperhatikan kompleksitas setiap perkara dan ketentuan yang berlaku. Informasi mengenai perkembangan dan putusan perkara juga perlu disampaikan melalui sistem yang dapat diakses masyarakat sesuai aturan keterbukaan informasi.
Selain layanan berbasis teknologi, PT Surabaya turut menyediakan layanan penyumpahan advokat melalui mekanisme one day service. Layanan tersebut mendukung proses penyumpahan sesuai jadwal dan prosedur yang berlaku, disertai informasi mengenai pelayanan pengadilan dan mekanisme berperkara secara elektronik.


















