banner 728x250

Proyek TPS Rusun Tanah Merah Tahap II Disorot, Listrik Padam Tiga Hari Ancam Keselamatan Warga

Warga Blok B Keberatan, Penggunaan Listrik Rusun hingga Minimnya Penerapan K3 Jadi Sorotan
Warga Blok B Keberatan, Penggunaan Listrik Rusun hingga Minimnya Penerapan K3 Jadi Sorotan
banner 120x600

SURABAYA — Proyek pembangunan tempat pembuangan sampah (TPS) di Rumah Susun (Rusun) Tanah Merah tahap II menuai sorotan. Warga Blok B menyatakan keberatan terhadap keberadaan proyek tersebut karena mengkhawatirkan dampak yang ditimbulkan terhadap kenyamanan, keselamatan, dan aktivitas penghuni rusun.

Sorotan warga tidak hanya tertuju pada keberadaan bangunan TPS, tetapi juga pada dugaan gangguan kelistrikan yang disebut berlangsung selama tiga hari, dimensi bangunan yang dinilai terlalu pendek, serta penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang dipertanyakan.

banner 325x300

Salah satu persoalan yang perlu mendapat penjelasan adalah penggunaan alat drill dalam pelaksanaan proyek. Aktivitas tersebut disebut-sebut berkaitan dengan gangguan listrik di lingkungan Rusun Tanah Merah hingga menyebabkan listrik padam selama tiga hari.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai sumber daya listrik yang digunakan kontraktor selama pekerjaan berlangsung.
Apakah pelaksana proyek telah menyediakan generator set (genset) untuk mendukung operasional peralatan, atau justru memanfaatkan jaringan listrik milik rusun?

Jika benar pekerjaan proyek menggunakan instalasi listrik rusun dan mengakibatkan gangguan pasokan listrik kepada penghuni, maka pelaksana harus memberikan penjelasan mengenai penyebab gangguan, langkah penanganan, serta tanggung jawab atas kerusakan yang dilaporkan warga. Namun, penyebab pasti gangguan listrik tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak terkait.

Dimensi TPS Dipertanyakan, Risiko terhadap Anak Harus Diantisipasi

Selain persoalan kelistrikan, warga juga menyoroti bangunan tempat pembuangan sampah yang dinilai terlalu pendek. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran mengenai potensi bahaya, terutama bagi anak-anak yang beraktivitas di sekitar lokasi.

Pihak pelaksana perlu menjelaskan apakah dimensi dan desain bangunan telah sesuai dengan perencanaan teknis serta mempertimbangkan aspek keselamatan pengguna lingkungan rusun.

Jangan sampai pembangunan fasilitas yang seharusnya mendukung kebersihan lingkungan justru menimbulkan persoalan baru karena aspek keamanan penghuni tidak diperhitungkan secara matang.

Pengelola proyek dan pihak berwenang perlu memastikan bahwa desain, ketinggian, akses, serta kondisi fisik bangunan tidak menimbulkan risiko yang dapat membahayakan warga, khususnya anak-anak.

Perlengkapan K3 Tersedia, Penerapannya Dipertanyakan

Aspek lain yang menjadi sorotan adalah penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lokasi proyek. Meski perlengkapan K3 disebut telah disediakan, penggunaannya oleh pekerja dipertanyakan. Selain itu, rambu-rambu peringatan di sekitar area pekerjaan dinilai masih minim.

Kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius. Penyediaan alat pelindung diri (APD) tidak cukup hanya untuk memenuhi kelengkapan administrasi proyek. Perlengkapan tersebut harus digunakan sesuai risiko pekerjaan, sementara area proyek wajib dilengkapi pengamanan dan rambu yang memadai agar warga tidak terpapar bahaya pekerjaan konstruksi.

Terlebih, lokasi proyek berada di lingkungan rumah susun yang masih dihuni masyarakat dan menjadi tempat aktivitas sehari-hari, termasuk anak-anak.

Pelaksana proyek semestinya memastikan area kerja terpisah dengan aman dari jalur aktivitas warga. Pengamanan lokasi, pemasangan rambu peringatan, serta pengawasan terhadap kepatuhan pekerja pada prosedur K3 harus dijalankan secara konsisten, bukan sekadar formalitas.

Warga Keberatan, Pihak Proyek Diminta Memberikan Penjelasan
Keberatan warga Blok B menunjukkan bahwa pembangunan fasilitas umum di lingkungan permukiman tidak cukup hanya mengejar penyelesaian fisik pekerjaan. Pelaksana juga harus memperhatikan keselamatan, kenyamanan, dan dampak langsung terhadap masyarakat yang tinggal di sekitarnya.

Pihak kontraktor dan pengelola kegiatan perlu menjelaskan dasar perencanaan pembangunan TPS tahap II, sumber listrik yang digunakan selama pekerjaan, penyebab gangguan kelistrikan, kesesuaian dimensi bangunan dengan perencanaan, serta langkah konkret untuk menjamin keselamatan warga.

Pihak yang bertanggung jawab juga perlu memastikan apakah aspirasi dan keberatan warga telah ditampung serta ditindaklanjuti sebelum pekerjaan dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Pembangunan yang menggunakan anggaran untuk kepentingan masyarakat seharusnya memberikan manfaat tanpa mengabaikan keselamatan penghuni. Karena itu, evaluasi lapangan dan penjelasan terbuka dari pihak terkait menjadi penting agar persoalan yang dikeluhkan warga tidak berlarut-larut.

Hingga berita ini disusun, penyebab pasti gangguan listrik, kesesuaian desain TPS, serta tanggapan resmi pihak pelaksana dan instansi penanggung jawab masih perlu dikonfirmasi. Konfirmasi tersebut penting untuk memastikan duduk persoalan sekaligus memberikan ruang bagi seluruh pihak untuk menyampaikan penjelasan secara berimbang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page