BANGKALAN — Praktik lancung dalam industri logam mulia di Pulau Garam kembali dikuliti habis. Langkah senyap Unit Industri dan Perdagangan (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Jatim mengobrak-abrik Toko Emas Sampoerna di kawasan Pasar Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, pada Selasa (29/9/2026) sore, menyisakan gelombang tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Penggerebekan tersebut berujung pada diamankannya sang pemilik toko, untuk digelandang ke Mapolres Bangkalan demi pemeriksaan lebih lanjut.
Dugaan awal yang berkembang di masyarakat mengarah pada keterlibatan toko papan atas ini dalam jaringan peredaran emas ilegal. Mulai dari isu mafia pengoplos kadar karat yang merugikan konsumen, penampungan emas tanpa dokumen resmi, hingga spekulasi liar mengenai adanya indikasi aliran ‘setoran proteksi’ ke oknum-oknum tertentu agar bisnis hitam ini bisa melenggang bertahun-tahun tanpa tersentuh hukum.
Tokoh masyarakat setempat yang enggan disebutkan identitasnya demi alasan keamanan, angkat bicara mengenai keresahan warga. Masyarakat luas Tanah Merah sangat mengenal sang pemilik toko tersebut, bernama Hj. Suleha, dan anaknya, bernama Anis.
“Toko ini salah satu yang paling ramai di Pasar Tanah Merah. Kalau sampai digerebek langsung oleh Polda Jatim, ini jelas bukan kasus ecek-ecek. Masyarakat sekarang bertanya-tanya, apakah mereka ini pemain tunggal sebagai pengoplos, atau cuma bagian terkecil dari sindikat mafia emas yang lebih besar? Kami mendesak kepolisian transparan. Jangan sampai kasus ini menguap begitu saja karena ada negosiasi di bawah meja atau setoran ke oknum pelindung,” cetus sang tokoh masyarakat dengan nada getir.
Kasus ini menjadi ujian berat bagi komitmen Korps Bhayangkara: apakah mereka benar-benar berniat membongkar akar mafia perhiasan ilegal di Madura, ataukah penggerebekan kemarin menjadi misteri publik dan masyarakat. Kini teka-teki misteri tersebut masih berada di tangan penyidik.
Hingga saat ini, koridor hukum masih terus berjalan di bawah penanganan penyidik Polda Jatim. Di tengah minimnya pernyataan resmi yang rinci dari otoritas kepolisian, publik Tanah Merah hanya bisa menunggu mesin keadilan. Roda penyelidikan berputar tanpa henti, mengumpulkan serpihan bukti dan merajut kembali kronologi yang sempat terputus.
Bagi publik Tanah Merah, ketidakpastian ini adalah ujian kesabaran yang berat. Tanpa rilis resmi yang gamblang, ruang publik pun dipenuhi spekulasi yang liar. Kini, di bawah bayang-bayang misteri yang belum terpecahkan, mereka hanya bisa menunggu menanti saat di mana kabut tebal ini tersingkap dan kebenaran akhirnya disuarakan dengan lantang.


















