SURABAYA – Sejumlah proyek pembangunan infrastruktur jalan lingkungan dan pedestrian di Kota Surabaya saat ini tengah menghadapi ancaman keterlambatan massal. Situasi kritis ini dipicu oleh kelebihan muatan kerja (overload) yang dialami oleh pemenang tender kontrak payung penyedia paving block.
Lonjakan permintaan yang tidak sebanding dengan kapasitas produksi sempat memunculkan kekhawatiran bahwa vendor akan angkat tangan dalam memenuhi komitmen kontrak mereka.
Pemesanan secara bersamaan melalui sistem e-purchasing dari berbagai satuan kerja menjadi faktor utama membengkaknya antrean produksi. Masalah ini diperparah oleh keterbatasan kapasitas mesin cetak serta hambatan pasokan bahan baku lokal di pihak penyedia.
Akibat mandeknya suplai material tersebut, pengerjaan sejumlah fasilitas publik di lapangan sempat terhenti dan mulai mengganggu aktivitas sehari-hari warga.
Merespons kondisi tersebut, Pemerintah Kota Surabaya melalui Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa dan Administrasi Pembangunan (UKPBJ), Aly Murtadlo, S.ST., M.M., langsung mengambil langkah tegas dan terukur sesuai regulasi yang berlaku. Pihaknya mengonfirmasi bahwa ada dua pemenang konsolidasi dalam proyek paving ini, yaitu PT Varia dan PT Merchu.
“Terhadap situasi ini, telah kita panggil dua penyedia tersebut dengan mengundang kelurahan-kelurahan yang mengalami kendala. Hasil dari monitoring dan evaluasi (monev) tersebut, pihak penyedia menyatakan tetap berkomitmen untuk melaksanakan kontrak,” ujar Aly Murtadlo saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp, Kamis (20/08/2026).
Aly memastikan bahwa hingga saat ini kedua penyedia masih sanggup memenuhi pesanan kebutuhan material di Surabaya, meski ia tidak menampik adanya beberapa keterlambatan pengiriman di lapangan. Pemerintah juga menegaskan bahwa mekanisme sanksi sudah siap dijatuhkan jika nantinya ditemukan ketidaksanggupan riil dari pihak vendor, sebagaimana diatur dalam klausul kontrak payung.
Terkait rumor yang beredar bahwa pihak penyedia telah mengirimkan surat resmi menyatakan ketidaksanggupan karena kewalahan melayani permintaan seluruh kelurahan, kecamatan, hingga proyek Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Aly membantah keras kabar tersebut.
“Belum ada surat (ketidaksanggupan),” tegas Aly.
Di akhir penjelasannya, Pemerintah Kota Surabaya menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan hambatan ini secepat mungkin agar fasilitas publik dapat segera dinikmati warga.
Aly juga mengimbau perwakilan masyarakat yang proyek wilayahnya masih terkendala pasokan untuk aktif melapor.
“Jika ada kendala Pokmas (Kelompok Masyarakat) yang belum terpenuhi pavingnya, agar segera memberitahu ke kelurahan, kecamatan, atau menghubungi langsung BPBJAP (Bagian Pengadaan Barang/Jasa dan Administrasi Pembangunan) sehingga bisa segera kami tindak lanjuti,” pungkasnya.
