Indeks

Baru Keluar Penjara 10 Hari, Dua Jambret Ini Kembali Beraksi dan Nyaris Tewas Dimassa

Surabaya — Aksi kejahatan jalanan kembali membuat warga Surabaya resah. Kali ini, dua residivis kambuhan, M.F.R (27) dan A.A.A.P (18), kembali tertangkap setelah beraksi di kawasan Jalan Kusuma Bangsa, Senin (7/7/2025) dini hari.

Tragisnya, salah satu dari mereka nyaris tewas dihajar massa setelah kepergok melakukan penjambretan terhadap seorang perempuan muda.

Kompol Dr. Vonny Farizky, Kapolsek Bubutan Surabaya menyebut kedua pelaku sudah berkali-kali berurusan dengan hukum.

“Satu tersangka residivis baru keluar penjara 10 hari kasus narkoba. Satunya baru sebulan keluar penjara kasus jambret,” tegasnya, Selasa (8/7/2025).

Peristiwa terjadi sekitar pukul 01.30 WIB saat korban, N.V.S (20), bersama temannya dalam perjalanan dari Jalan Rungkut Asri Timur menuju Jalan Undaan. Mereka dibuntuti dua pelaku yang berboncengan menaiki sepeda motor Honda PCX warna silver.

Pelaku memepet motor korban dari sisi kiri dan mencoba merebut ponsel yang sedang dipegang teman korban. Usaha itu gagal, namun korban nyaris jatuh dari motor. Teriakan “maling-maling” langsung membelah malam, memicu kejar-kejaran oleh pengguna jalan lainnya.

Pelaku kabur melawan arus ke arah simpang empat Jalan Bubutan–Jalan Praban. Saat itulah mereka mengalami kecelakaan. M.F.R berhasil diamankan dan langsung dimassa oleh warga di sekitar BG Junction. Pelaku kemudian diamankan petugas lalu lintas ke Pos Lantas untuk mencegah amukan warga yang makin brutal.

Sementara itu, pelaku A.A.A.P sempat melarikan diri dan bersembunyi di kawasan Jalan Tunjungan. Namun tak lama kemudian, ia berhasil dibekuk oleh tim Opsnal Polsek Bubutan yang melakukan penyisiran bersama warga.

Kapolsek Bubutan didampingi Kanit Reskrim Ipda Martinus Simanjuntak menegaskan bahwa kedua pelaku adalah sepupu. Mereka memilih korban secara acak, terutama pengendara yang tampak membawa tas atau ponsel, tanpa memandang jenis kelamin.

“Mereka berbagi peran. M.F.R sebagai eksekutor, A.A.A.P sebagai joki,” ujar Kompol Vonny.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, antara lain satu unit HP iPhone 14 Plus hitam milik korban, serta sepeda motor Honda PCX warna silver dengan STNK atas nama R.W.

Kini, kedua pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Bubutan. Mereka dijerat dengan Pasal 53 jo 365 KUHP tentang percobaan pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.

Dalam pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku nekat melakukan penjambretan karena alasan ekonomi. Salah satu di antaranya masih berstatus mahasiswa, sementara yang lain menganggur.

Namun Kompol Vonny menegaskan bahwa alasan ekonomi bukan pembenaran untuk tindakan kriminal.

“Kami akan terus tingkatkan patroli dan bertindak tegas terhadap segala bentuk kejahatan jalanan yang mengganggu rasa aman warga,” ujarnya dengan tegas.

Exit mobile version