Breaking News
Status Jalan Karangbong Sidoarjo Naik Kelas I, Kades: Jika Dishub Tak Teliti, Warga Tutup Total Akses! SIDOARJO – Kebijakan peningkatan status kelas jalan di koridor vital yang menghubungkan Desa Banjarkemantren (Kecamatan Buduran) hingga Desa Karangbong (Kecamatan Gedangan) memicu gelombang protes keras dari masyarakat. Keputusan menaikkan status jalan tersebut dituding hanya menjadi “karpet merah” atau pembenaran administratif demi melegalkan masuknya kendaraan angkutan barang raksasa, tanpa memedulikan fakta fisik infrastruktur dan keselamatan jiwa warga setempat. Polemik ini mencuat ke publik setelah dikeluarkannya Surat Jawaban dari Satlantas Polresta Sidoarjo Nomor *B/378/VII/2026/Satlantas* tertanggal 31 Juli 2026. Di dalam surat tersebut, pihak kepolisian memaparkan *Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/236/013/2026* tertanggal 13 April 2026 yang menetapkan ruas jalan Banjarkemantren (Industri) – Karangbong (R.499) sebagai Jalan Lokal Primer. Berdasarkan ketetapan tersebut, koridor ini dibagi menjadi dua status kelas jalan, yaitu *Kelas I sepanjang 1,540 Km* dan *Kelas III sepanjang 1,430 Km*. Peningkatan status sebagian ruas menjadi Jalan Kelas I ini dinilai sangat janggal. Faktanya, koridor jalan tersebut saat ini hanya memiliki lebar perkerasan aspal sekitar 5 meter, dengan total lebar hingga bahu jalan hanya mencapai 7 meter. Ukuran yang sangat sempit ini dipaksakan secara administratif demi mengakomodasi armada logistik bertonase besar agar luput dari sanksi “pelanggaran kelas jalan”. Namun, pemerintah daerah dituding menutup mata karena menaikkan status tanpa didukung tindakan fisik, seperti memperlebar jalan atau membuat regulasi jalan baru satu arah (*one-way system*). *Rentetan Insiden Tragis Beruntun: Dua Lakalantas dalam Sebulan* Akibat pembiaran kendaraan besar berseliweran di jalan pemukiman yang sempit, koridor Jalan Surowongso—khususnya di wilayah RT 04 RW 01 Desa Karangbong—dihantam dua kecelakaan beruntun dalam kurun waktu belum genap satu bulan: 1. *Tragedi Remaja Putri Terlindas Truk Wing Box (Sabtu, 4 Juli 2026, pukul 15.00 WIB):* Seorang remaja putri bernama Naura Millah Al Fitri (17) mengalami cedera parah dan patah tulang kaki yang sangat serius setelah sepeda motor Honda Beat yang dikendarainya terserempet ban depan truk *Build Up Wing Box* Ekspedisi Selog berkapasitas muatan 16 ton (Nopol W 8180 UW). Kecelakaan terjadi tepat di depan rumah Almarhum Bapak Edi Susetyo ketika truk besar tersebut hendak berbelok ke area PT AOP untuk mengambil muatan logistik. 2. *Truk Fuso Robohkan Teras Rumah dan Warung Warga (Minggu, 26 Juli 2026, pukul 02.00 WIB):* Hanya berselang beberapa minggu, sebuah Truk Jenis Fuso Nopol DR 8610 AJ milik ekspedisi LJE yang hendak mengangkut minyak menuju PT Cipta Perkasa Oleindo mengalami salah jalur. Karena ruang jalan pemukiman warga sangat sempit, truk yang nekat bermanuver mundur di kegelapan malam akhirnya menghantam tiang kanopi dan teras rumah/warung milik warga setempat (Ibu Eka) di RT 04 RW 01 hingga runtuh total dan hancur berantakan. Kendati ada ganti rugi perdata sebesar Rp7.500.000,-, insiden ini membuktikan bahwa jalur tersebut sudah tidak layak menampung truk besar. *Cacat Prosedur dan Menabrak Regulasi Hukum* Berdasarkan keterangan resmi Kepala Desa Karangbong, Bapak M. Bambang Asmuni, pihak pemerintah desa membeberkan bahwa seluruh perusahaan di Desa Karangbong (kecuali PT Astra Otoparts Tbk) *belum memiliki dokumen perizinan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin)*. Usulan perluasan jalan yang diajukan pihak desa pun tidak pernah direalisasikan oleh pemerintah daerah. Kebijakan menaikkan status kelas jalan ini dinilai cacat prosedur karena dilakukan sepihak tanpa adanya koordinasi maupun sosialisasi dengan Pemerintah Desa Karangbong (Kecamatan Gedangan), Pemerintah Desa Banjarkemantren (Kecamatan Buduran), serta warga terdampak. Tindakan sepihak ini diduga kuat menabrak sejumlah regulasi penting: * *Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan (Perubahan atas UU No. 38/2004):* Berdasarkan Pasal 11A, penyelenggaraan jalan wajib mengutamakan aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna jalan. Kesalahan menaikkan kelas jalan tanpa memperlebar fisik aspal nyata-nyata merupakan bentuk kelalaian dalam menyediakan infrastruktur yang aman. * *Pasal 19 dan Pasal 22 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ):* Penetapan kelas jalan wajib didasarkan pada kesesuaian daya dukung beban, dimensi kendaraan, dan *kondisi geometrik jalan (lebar jalan)*. Memaksa status Jalan Kelas I masuk ke jalur yang aspalnya hanya selebar 5 meter melanggar aturan geometrik keselamatan lalu lintas. * *UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik & Asas Pelayanan Publik:* Perubahan klasifikasi jalan yang mengubah pola sirkulasi kendaraan logistik berat dan berdampak langsung pada hajat hidup orang banyak wajib melibatkan partisipasi masyarakat dan koordinasi lintas instansi pemerintahan desa. *Sikap Tegas Kades Karangbong: Warga Ancam Tutup Total Akses Jalan Surowongso* Melihat tumpulnya penegakan aturan di lapangan, Kepala Desa Karangbong, M. Bambang Asmuni, akhirnya mengeluarkan pernyataan sikap yang sangat keras dan tegas demi membela warganya. Dirinya memperingatkan dinas terkait agar tidak mengabaikan ancaman keselamatan di wilayahnya. “Kalau memang Dinas Perhubungan (Dishub) tidak mengkaji secara teliti tentang Jalan Surowongso, seluruh warga Desa Karangbong akan menutup akses Jalan Surowongso dalam waktu dekat,” tegas Kades Bambang Asmuni, Kamis (20/8/2026). Bambang juga menambahkan bahwa pihak desa bersama warga siap mengambil langkah boikot fisik di lapangan untuk menghadang truk-truk logistik raksasa yang menyalahi ruang jalan pemukiman. “Kami tidak akan memperbolehkan mobil yang bukan kelasnya untuk masuk di Jalan Surowongso,” pungkasnya secara lugas. Ancaman blokade jalan massal ini menjadi puncak kekesalan pihak pemerintahan desa atas lambatnya mitigasi risiko dari dinas perhubungan. *Desakan untuk Pemda dan DPRD Sidoarjo: Jangan Hanya Teori di Atas Kertas* Melihat situasi sosiologis yang kian genting, warga menuntut Pemerintah Daerah Kabupaten Sidoarjo bersama jajaran anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo untuk segera turun ke lapangan. Mereka didesak hadir secara nyata di tengah-tengah masyarakat guna memberikan solusi konkret, bukan sekadar janji lisan atau kebijakan di atas kertas yang mandul. Warga menegaskan bahwa keselamatan nyawa rakyat harus menjadi prioritas utama yang tidak bisa ditawar lagi. Pemerintah dan legislatif wajib merumuskan solusi teknis yang berkeadilan—seperti percepatan pelebaran fisik jalan atau pembukaan akses jalan baru—agar roda ekonomi industri tetap berjalan tanpa harus mengorbankan keselamatan dan merugikan hak hidup warga sekitar. *Langkah Tegas Warga: Desak Audit Perizinan Korporasi* Merespons situasi darurat ini, pada hari ini pelapor, warga setempat secara resmi melayangkan surat keberatan dan laporan tambahan yang ditujukan langsung kepada Kasatlantas Polresta Sidoarjo. Surat tersebut juga ditembuskan ke sejumlah dinas teknis terkait, termasuk Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo. Melalui surat harian tersebut, Warga setempat mendesak kepolisian dan dinas teknis segera melakukan audit perizinan lalu lintas secara terpadu. Hal ini dikarenakan maraknya perusahaan di sepanjang Desa Karangbong yang membangkitkan lalu lintas berat namun belum mengantongi izin dokumen Andalalin. Warga menuntut sanksi pembatasan operasional yang tegas terhadap perusahaan-perusahaan pelanggar tersebut demi mengembalikan hak rasa aman dan keselamatan pengguna jalan. Tasyakuran Penuh Berkah, Mampir Rek! Warkop Jagad Kopi Resmi Dibuka di Jalan Pawiyatan Bubutan Surabaya Terlapor Dugaan Pencemaran Nama Baik Warga Desa Daleman Mangkir dari Panggilan Aparat Penegak Hukum Gokil! Totalitas Tanpa Batas Aksi Kocak Guru dan Karyawan TK Kusuma RSU Dr Soetomo Bikin Ketawa Lepas di HUT RI ke-81 Cegah Hoaks dan Deepfake, Polres Tanjung Perak Bekali Pelajar dengan Pemahaman AI
Indeks
Hukum, News  

Pelaku Penganiayaan di Surabaya, Ditempuh Upaya Damai Pelapor Cabut Laporan, Proses Hukum Tetap Jalan

Surabaya — Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya kembali menunjukkan ketegasannya dalam menangani tindak kriminal di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial M, warga Bangkalan, Madura, diringkus petugas setelah melakukan penganiayaan terhadap seorang security, hanya karena persoalan sepele soal waktu tutup usaha tambal ban.

Kejadian ini terjadi pada Rabu, 12 April 2025, sekitar pukul 21.30 WIB, tepat di depan kantor PT ISA Lines, Jalan Indrapura, Surabaya. Korban, Romy Dionar Yossimartin, seorang petugas keamanan, menjadi sasaran amarah tak terkendali dari pelaku yang memukulnya menggunakan gagang kunci shock hingga mengalami luka.

Dalam pemeriksaan, pelaku MM mengakui perbuatannya. Ia menjelaskan bahwa pemukulan dipicu oleh kekecewaannya terhadap korban yang tidak menepati janji untuk menutup usaha tambal bannya pada pukul 20.00 WIB.

“Setelah itu terduga pelaku menghampiri korban dengan niat bertanya janji yang sebelumnya disepakati bersama, namun pada saat itu korban masih menggerutu yang akhirnya terduga pelaku marah dan memukul korban dengan menggunakan alat (gagang kunci shock),” tutur AKBP Aris Purwanto, S.H., S.I.K., M.H., Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, pada Sabtu (10/05).

Barang bukti berupa satu buah gagang kunci shock telah diamankan petugas sebagai bukti sah tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP.

Tim opsnal Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya yang dipimpin IPTU Raditiya Herlambang dan IPDA Bianto bergerak cepat begitu menerima laporan dari korban. Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil diamankan pada Selasa, 6 Mei 2025, sekitar pukul 16.00 WIB di depan kantor PT ISA Lines—lokasi yang sama dengan tempat kejadian.

“Tim kami langsung mengamankan pelaku dan membawanya ke Mapolrestabes Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tegas IPTU Raditiya.

Upaya Damai: Pelapor Cabut Laporan, Proses Hukum Tetap Jalan

Dalam proses mediasi di kantor polisi, pelapor dan terlapor sepakat untuk berdamai. Pelapor bahkan telah mencabut laporan secara resmi dan membuat berita acara pencabutan. Namun demikian, pihak kepolisian tetap menjalankan prosedur gelar perkara dan melengkapi administrasi penghentian penyelidikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Langkah ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat bahwa kekerasan bukanlah jalan keluar atas persoalan, sekecil apa pun masalahnya. Tindakan emosi sesaat bisa berujung panjang di mata hukum.

Exit mobile version