Indeks

Kabar Gembira, Ayo Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim

 

Surabaya-Pemprov Jatim bekerja sama dengan Polda Jatim kembali gelar pemutihan pajak kendaraan bermotor, program pemutihan pajak ini digelar dalam rangka Hari Bhayangkara ke-78 dan menyambut HUT Kemerdekaan RI ke-79.

 

Dengan catatan, Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini digelar mulai tanggal 15 Juli hingga 31 Agustus 2024, khususnya buat masyarakat Jawa Timur.

 

Ada 4 Persyaratan, Kesempatan dan kebijakan pembebasan pajak Jatim tahun 2024 yakni, (1) Pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas penyerahan kedua dan seterusnya. (2) Pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB. (3) Pembebasan PKB Progresif. (4) Bebas Dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

 

Ingat, untuk pemutihan pajak tidak berlangsung secara terus-menerus. Pemerintah menyelenggarakannya pada periode waktu tertentu. Sebab, prinsip dasar dari pemutihan pajak adalah memberikan bantuan kepada masyarakat yang mengalami kesulitan finansial atau ekonomi.

 

Pemprov Jatim menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan ini bertujuan untuk mengurangi beban pajak kendaraan masyarakat yang tertunggak atau sekaligus mewujudkan ketertiban pembayaran pajak khususnya wajib pajak yang memiliki tunggakan, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban pajaknya.

 

Segera manfaatkan sebelum terlambat, karena pemutihan pajak kendaraan melibatkan penghapusan seluruh sanksi serta denda pajak kendaraan bermotor, ingat warga yang baik taat bayar pajak untuk Pembangunan Bangsa.

 

Reporter : Sujai

 

Exit mobile version