Indeks

Penjual Miras Tak Berizin Diamankan Polrestabes Surabaya Saat Operasi Malam Ramadhan 

Penjual Miras Tak Berizin Diamankan Polrestabes Surabaya Saat Operasi Malam Ramadhan 
Penjual Miras Tak Berizin Diamankan Polrestabes Surabaya Saat Operasi Malam Ramadhan 

Surabaya – Polrestabes Surabaya melakukan operasi yang menyasar toko kelontong yang disinyalir menjual miras tanpa izin. Operasi ini dilakukan untuk memastikan tidak ada penjual minuman yang buka selama bulan Ramadan sesuai edaran walikota Surabaya.

 

Kasat Samapta Polrestabes Surabaya, AKBP Teguh Santoso, S.E mengatakan operasi tersebut dilakukan anggota Sat Samapta Polrestabes Surabaya pada Senin 1 April 2024 sekitar jam 19.00 Wib.

 

Dari hasil penyisiran anggota di lapangan mendapati 1 penjual miras yang diduga melanggar Perda No.1 Tahun 2023 Kota Surabaya Tentang Perdagangan dan Perindustrian.

 

“Patroli malam itu berkeliling secara rutin kita laksanakan, dan pada saat melintas di Jalan Mojo Kecamatan Gubeng Surabaya, polisi mendapati seorang penjual minuman bernama Ari Sugondo (47) yang telah melanggar perda No.1 Tahun 2023 Kota Surabaya tentang Perdagangan dan Perindustrian.” ungkap AKBP Teguh, pada Rabu (3/4/2024).

 

Lebih lanjut Teguh, saat kami periksa, pihak mengaku kalau minuman beralkohol 2 Botol Anggur Putih; 1 Botol Paloma; 4 Bir Bintang; 2 Botol Guinness. milik Ari Sugondo.

 

“Aturan yang ada kami berharap bisa ditaati selama bulan Ramadan. Terutama kepada kios atau toko penjual miras secara sembunyi-sembunyi, sehingga tidak terarah dan menyebabkan rawan terjadi gangguan keamanan dan ketertiban umum,” tandasnya.

 

Exit mobile version