Surabaya – Seorang pria berinisial RBS (28) kini mendekam di sel tahanan Polsek Tandes Polrestabes Surabaya, lantaran mencuri Handphone di tempat kerjanya.
Pelaku RBS, warga Rusun Waru Gunung Blok Podang A Lt Karang Pilang Kota Surabaya, mencuri handphone dari toko tempat dirinya bekerja, yakni toko Pasar Ponsel Manukan Dalam 48 Blok B-5 Tandes Kota Surabaya.
Pelaku melakukan aksi pencurian pada Minggu 3 Maret 2024 sekira pukul 23.00 WIB.
Kapolsek Tandes Kompol Budi Waluyo melalui Kanit Reskrim Iptu Edi Mamoto membenarkan adanya penangkapan tersebut. Dan saat ini, pelaku berada di Polsek untuk diproses secara hukum.
“Pelaku diamankan pada Senin 4 Maret 2024 sekitar pukul 14.30 WIB di toko Pasar Ponsel Manukan Dalam 48 Blok B-5 Tandes Surabaya, dengan barang bukti berupa, satu HP merk Infinix HOT 40 PRO yang masih bersegel,” kata Iptu Mamoto pada Kamis (7/2/2024).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pemilik toko yang mengaku kehilangan sejumlah barang dagangannya.
Korban adalah DNI warga Bulak Rukem Timur Kota Surabaya.
Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa pelaku adalah karyawan tokonya sendiri.
“Pelaku merupakan karyawan pasar ponsel. Pelaku mengambil barang-barang yang ada di dalam toko berupa Handphone, dengan total kerugian keseluruhan Rp 2,700,000” ungkap Mamoto.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal Pencurian dan Penggelapan dalam jabatan (Pasal 362 KUHP subs Pasal 374 KUHP).
Iptu Mamoto menghimbau bahwa untuk antisipasi adanya kejahatan 3C, di wilayah Polsek Tandes setiap hari di optimalkan dengan melalui kegiatan kring kring serse dan patroli secara mobile di beberapa titik rawan terjadinya aksi tindak pidana 3C.
“Semua ini di laksanakan agar dapat memberikan rasa aman dan nyaman untuk masyarakat khususnya wilayah hukum Polsek Tandes Surabaya,” tutur Mamoto.
Selain itu, Iptu Mamoto menambahkan tiap hari kami memberi himbauan pada warga agar tetep lebih peduli pada barang bawaan apapun yang dimiliki agar lebih berhati-hati dan tidak mudah terjadi kehilangan.
