Bangkalan – Dugaan penyimpangan APBDes Desa Glagga, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan Lembaga swadaya masyarakat Pejuang Reformasi Indonesia (LSM PRI) akan tempuh jalur hukum.
Seperti yang diberitakan sebelumnya LSM Pejuang Reformasi Indonesia menyoroti adanya dugaan penyimpangan APBDes Desa Glagga sejak tahun 2019 hingga 2023 tahap 2 dan 3 hal itu di sampaikan oleh ketua LSM Pejuang Reformasi Indonesia Al Ghozali, usai mengkaji data.
Keyakinan Al Ghozali selaku ketua dari LSM PRI atas dugaan indikasi penyalahgunaan APBDes sejak tahun anggaran 2019 hingga 2023 tahap 2 dan 3 di Desa Glagga di dasari dari hasil investigasi penyesuaian data dengan fakta di lapangan.
“Dalam waktu dekat kami akan melakukan pelaporan di Aparat Penegak Hukum (APH) atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa di Desa Glagga baik dari tahap pertama sampai tahap ke tiga sejak tahun anggaran 2019 hingga 2023,”Ujar Al Ghozali.
Menurut Al Ghozali, pihaknya sudah mengantongi sejumlah barang bukti dan akan di serahkan di Aparat Penegak Hukum (APH)
“Barang bukti sudah kami pegang dari hasil investigasi tim kami di lapangan dan insyaallah secepatnya akan kami serahkan ke APH, karena bagi kami yang berhak menentukan salah dan benarnya yaitu Aparat Penegak Hukum (APH) bukanlah LSM maupun teman media ,”Ungkapnya
