Jumat, 05 Januari 2024 -Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat mendorong Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Barat untuk memprioritaskan program pengelolaan tambang dan mengajukannya sebagai Peraturan Daerah (Perda) tentang pertambangan di Jawa Barat agar segera terealisasi.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat, Cucu Sugyati, saat melakukan kunjungan kerja ke Cabang Dinas ESDM Wilayah Pelayanan IV Bandung di Kota Cimahi pada Jumat, 5 Januari 2024.
Cucu menilai bahwa pembuatan Perda tentang Pengelolaan Pertambangan dapat menjadi solusi terbaik bagi berbagai pihak mengingat banyaknya perusahaan tambang di Jawa Barat yang diduga belum memiliki izin yang sah.
“Rencananya memang akan ada Peraturan Daerah (Perda) tentang pertambangan akan tetapi harus ada kajian-kajian yang mendalam terutama solusi terkait perizinan ini bisa selesai, karena di Jawa Barat itu ada banyak tambang-tambang yang ilegal,” ujar Cucu Sugyati.
Komisi IV DPRD Jabar berharap bahwa melalui Perda tersebut, proses perizinan pertambangan di Provinsi Jawa Barat dapat diatur dengan lebih baik.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Jawa Barat juga meminta agar program yang dilakukan oleh Dinas ESDM lebih berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Analis Pertambangan Wilayah Kerja Cabang Dinas ESDM Wilayah Pelayanan IV Bandung, Abdul Havidz, menambahkan bahwa pihaknya telah serius membahas Perda Pertambangan sejak tahun 2023 dan sedang menunggu masukan dari instansi terkait.
“Dari mulai tahun 2023 dan sekarang ini sedang di godog serta menunggu masukan lainnya dari instansi yang berkaitan, karena kita melibatkan instansi lainnya terkait pengolahan pertambangan di Jawa Barat. InsyaAllah sejauh ini akan dilanjutkan dan proses untuk pengajuan,” ujar Havidz.
Havidz berharap bahwa Perda tersebut dapat menjadi standar dalam proses pengawasan dan pengolahan pertambangan di Jawa Barat, terutama karena belum ada aturan yang mengatur hal tersebut setelah munculnya Perpres tahun 2022.
