Surabaya – Kinerja Insperktorat Kota Surabaya di nilai mandul, terhadap laporan dan pengaduan yang masuk ke meja kerjanya. Tentu saja hal ini jauh dari Tupoksinya yang merupakan unsur pengawasan internal penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, membina dan mengawasi penyelenggaraan urusan pemerintahan.
Mengawasi pengelolaan anggaran, sumber daya manusia, pengelolaan barang, melakukan pencegahan dan investigasi terhadap penyelewengan serta pelanggaran yang di lakukan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Unit Kerja Perangkat Daerah UKPD)
Hal ini terbukti dari konfirmasi yang dilakukan awak media terhadap adanya dugaan pelanggaran yang terjadi diwilayah kasektor Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Kota Surabaya. Tanah seluas 5550M² yang berlokasi di Jalan Kedinding Lor Gg Sedap Malam, Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya.
Berawal, tanah seluas setengah hektar tersebut dibuat surat keterangan rencana kota (SKRK), namun oleh oknum Cipta Karya Surabaya di tolak dan di arahkan untuk proses perijinan Siteplan, Namun, Pada kenyataannya surat keterangan rencana kota (SKRK) itu tercetak secara sah dan tertera tanggal 25 september 2023
Sehingga menimbulkan kecurigaan dan patut diduga , adanya upeti alias pungutan liar (Pungli) yang diberikan kepada petugas Cipta Karya Kota Surabaya.
Saat dikonfirmasi terkait pelaporan aduan masyarakat yang dilakukan oleh awak media kepada Dela selaku pejabat Inspektorat Kota Surabaya, iya mengatakan, Apa blom dijawab sama cipta karya mas.
“Cipta karyanya sudah saya perintahkan untuk menjawab.” Kata Dela saat dikonfirmasi melalu via Whatsap pribadinya, Selasa (07/11) siang
Selanjutnya, awak media melakukan konfirmasi kepada Irvan Wahyudrajat selaku Kepala Dinas Cipta Karya terkait perkembangan laporan aduan masyarakat, namun iya tidak membalasnya alias bungkam
Terpisah, Dikonfirmasi kepada Tatang selaku penyidik yang menangani perkara tersebut iya mengatakan, “Wa’alaikumsalam bapak.
Njih bapak masih proses oleh DPRKPP, segera kami infokan.” Balas Tatang.
Hal ini ditanggapi oleh pengacara muda Eks Bupati Bangkalan, Syafi’i. SHi.MH, iya mengatakan, Kami sangat menyayangkan atas kinerja Inspektorat Kota Surabaya akan lambatnya laporan aduan masyarakat yang dilakukan awak media.
“Terhitung mulai tanggal 29 September 2023 hingga sampai saat ini hanya jalan di tempat saja.” Katanya
Mirisnya lagi, Lanjut Syafi’ sapaan akrabnya, Kenapa bisa diterbitkan secara sah surat perijinan SKRK tersebut.
Padahal, “Sebelumnya pejabat Dinas Cipta Karya sudah menolaknya. Itu semua sudah jelas melanggar aturan yang sudah berlaku. Kami patut mencurigai dan diduga Dinas Cipta Karya Kota Surabaya menerima Upeti.” Ujar Syafi’ merasa heran
Apabila, Laporan aduan masyarakat tersebut tidak segera di tindak lanjuti. Kami akan buatkan Laporan resmi ke Kejati Jatim dan tembusan Polda Jawa Timur.
“Kami harap kepada Kepala Inspektorat Kota Surabaya laporan aduan tersebut menjadi atensi dan segera di tindak lanjuti.” Pungkasnya
