Surabaya – Walikota Surabaya, Eri Cahyadi MT mengecam keras adanya pungutan liar (Pungli) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Jika warga menemukan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya adanya pungutan liar (Pungli) silahkan untuk melapor, kami akan proses hukum dan akan sanksi terberat, satu pemecatan dan kedua pidana
Bahkan terlihat di semua lingkungan Dinas Pemerintah Kota Surabaya adanya poster menempel yang berbunyi “Laporkan jika anda menemukan pungutan liar dalam pelayanan di Kelurahan, Kecamatan hingga dinas di lingkungan Pemkot Surabaya.
Hal itu, Hanya hisapan belaka saja, pasalnya, Oknum dinas cipta karya Kota Surabaya diduga melakukan pungutan liar (Pungli) saat pengurusan perijinan surat keterangan rencana kota (SKRK) yang sebelumnya tidak bisa atau ditolak dikarenakan tanah seluas 5550M² berlokasi di Kedinding Lor Gang Sedap Malam, Kecamatan Kenjeran itu akan di kavling. Pada saat itu, Oknum pejabat Dinas cipta karya mengarahkan untuk membuat perijinan siteplan.
Anehnya, surat perijinan SKRK itu bisa keluar, dan Oknum pejabat Dinas cipta karya Kota Surabaya merasa kaget dan heran, “Kok bisa di keluarkan ya sama teman-teman, padahal tanah tersebut akan dibuat kavlingan seharusnya dibuat perijinan siteplan.” Kata Zaini dengan raut wajah heran, rabu (26/09) pagi
Selanjutnya, Pelapor yang berprofesi sebagai pekerja pers melaporkan kepada Inspektorat Kota Surabaya guna untuk di tindak lanjuti.
Berkas-berkas, rekaman suara Oknum pejabat dinas cipta Karya dan video lokasi sudah diserahkan kepada pejabat inspektorat Kota Surabaya
Mirisnya, hingga 1 bulan berjalan laporan aduan masyarakat tersebut hanya diam di tempat dan tidak adanya tindak lanjut oleh Inspektorat Kota Surabaya.
Saat di konfirmasi Tatang selaku penyidik yang menangani laporan aduan masyarakat melalui whatsap pribadinya iya memilih bungkam dan diduga masuk angin (Suap)
Sungguh sangat di sayangkan, kinerja Inspektorat Surabaya melempem atas aduan masyarakat.
