Dalam Kurun Waktu 12 Hari Polisi, Mengungkap 177 Kasus dan Meringkus 100 Pelaku

Surabaya – Dalam kurun waktu selama 12 hari. Kepolisian Satreskrim Polrestabes Surabaya, beserta Polsek jajarannya mengungkap 177 kasus curat, curas dan curanmor, dengan mengamankan 100 tersangka dalam Operasi Sikat Semeru 2023, di Kota Surabaya, pada Jumat (26/05/2023).

Kombes Pol Pasma Royce Kapolrestabes Surabaya dengan didampingi AKBP Mirzal Maulana Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengungkapkan, semenjak awal diberlakukannya Operasi Sikat Semeru 2023, Kepolisian menerima beberapa laporan dari korban kemudian anggota menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan serta penangkapan kepada para pelaku yang bisanya merasakan warga Kota Surabaya, baik itu siang maupun malam hingga dini hari.

“Anggota di lapangan saat melakukan pengejaran para pelaku akhirnya membuahkan hasil di setiap sudut Kota Surabaya maupun tempat persembunyian,” ungkap Kombes Pol Pasma.

Perwira Polisi dengan tiga melati di pundaknya Kombes Pol Pasma menuturkan, alhamdulillah dari kegiatan operasi tersebut, selama berlangsung anggota di lapangan telah berhasil mengungkap 100 tersangka dengan 177 kasus, dari berbagai kelompok pelaku kejahatan baik itu curat, curas dan curanmor.

“Untuk pelaku curat mereka lebih spesialis sasarannya rumah kosong yang ditinggalkan oleh pemiliknya, sedangkan untuk curas mereka biasanya merampas handphone dan tas para pengendara saat melintas di jalan,” jelas, Kombes Pol Pasma.

Pasma panggilan karibnya menjelaskan, sementara itu untuk pelaku curanmor, biasanya saat melakukan aksi kejahatannya menggunakan senjata tajam dengan memepet korban, sasarannya para pelaku tersebut di wilayah kota Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Pasuruan dan Mojokerto.

“Adapun modus operandi para pelaku curanmor pada saat melakukan aksinya di samping merusak rumah kunci motor dengan mengunakan magnet mereka juga biasanya menggunakan anak kunci T,” tutur Pasma.

Kemudian Pasma menuturkan lagi, untuk pelaku pencurian rumah kosong, mereka mencongkel pintu jendela lantas menguras barang milik korbannya. Untuk kasus curas pada saat melakukan aksinya dengan pemaksaan dan perampasan kadang sampai membacok korban sampai meninggal dunia.

Selain mengamankan 100 tersangka polisi menyita hasil kejahatan berupa, 65 unit kendaraan bermotor dengan berbagai merk, 66 unit handphone, 1 unit laptop, 6 bilah pisau penghabisan, 42 fotocopy KTP, STNK dan BPKB korban, 25 buah kunci T dan uang tunai Rp. 2.178.000 ribu.

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *