Surabaya – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap dua orang pengedar sabu berinisial VR (25) dan BR (24) di kawasan Perumahan Bukit Bambe Driyorejo Kabupaten Gresik, pada Rabu 05 April 2023 sekira pukul 11:00 Wib.
Pergerakan dua terbaca kepolisian setelah adanya laporan dari masyarakat terkait pengedaran narkotika jenis sabu di wilayah Gresik.
AKBP Daniel Marunduri Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya terkait peredaran narkoba yang melibatkan dua pelaku membenarkan dalam penangkapan tersebut.
Daniel mengungkapkan, penyelidikan bermula ketika polisi menerima laporan warga berkait adanya dugaan peredaran narkoba di kawasan salah satu Perumahan di Bukit Bambe Driyorejo Kabupaten Gresik.
“Berdasarkan laporan masyarakat, Polisi melakukan pemantauan di lokasi. Setelah benar sedang berada di lokasi dan langsung di tangkap anggota Satnarkoba Polrestabes Surabaya,” kata Daniel, pada Rabu (17/05/2023).
AKBP Daniel Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya mengungkapkan, dalam penangkapan ini polisi menemukan barang bukti berupa delapan bungkus narkotika jenis sabu siap edar milik kedua pelaku.
Saat dimintai keterangan oleh pihak kepolisian, kedua mengaku perbuatannya sebagai pengedar. Dia membeli barang haram tersebut seharga Rp. 2.700.000 dari seseorang bernama Bejo (DPO).
Berdasarkan keterangan pelaku VR mengakui jika menjual sabu tersebut sejak bulan Juli 2022 dengan keuntungan Rp. 250.000. Per 1gram sabu yang terjual.
“Kedua pelaku kami tangkap tanpa perlawanan dengan beberapa barang bukti narkotika,” jelas Daniel.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
