Indeks
Hukum, News  

Penuh Bim Salah Bim!! P2KD Desa Mangga’an di Bentuk Tanpa Musyawarah Dari BPD, Samsul: Laporkan Ke Kejari Bangkalan

Akan tetapi sangatlah di sayangkan! dan tidak dapat di percaya, salah satu Desa yang ada di Kecamatan Modung, yakni Desa Mangga’an telah menciderai tahapan Pilkades.

Pasalnya, mulai dari Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa di Desa Mangga’an tidak melalui Musyawarah atau Mufakat dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Hal ini disampaikan oleh Samsul salah satu Masyarakat Mangga’an yang juga sebagai Anggota BPD Mangga’an.

“Betul Mas, saat pembetukan P2KD tidak melalui tahapan Musyawarah dengan BPD, saya sendiri tau bahwa ada pembentukan P2KD, Namun acara dan musyawarah itu sudah selesai, saya tidak pernah ikut serta dalam pembentukan P2KD di Desa Mangga’an, padahal saya katanya anggota BPD Mangga’an,”‘ucap Samsul kepada Awak Media pada Selasa (14/03/2023) pukul 11.30 di depan Kantor Kejaksaan Negeri Bangkalan.

Samsul mengatakan, bahwa saat pembentukan P2KD di Desa Mangga’an Ketua BPD yang menandatangi Berita Acara adalah orang yang namanya tidak ada di Surat Keputusan (SK) BPD Mangga’an.

“Terkesan ‘Bim_Salah_Bim, Aba_Ketabra’ pada saat penandatangan Berita Acara pembentukan P2KD di Desa Mangga’an yang menandatangi inisial (M) yang namanya tidak ada di SK BPD, Mas?,” katanya.

Exit mobile version