Indeks

Polisi Ciduk Penjual Pentol yang Bawa Kabur Rombong dan Dandang

SurabayaMJPA (23) warga Jalan Ambengan Selatan Karya Surabaya, di jebloskan dalam ruang tahanan Mapolsek Kenjeran Surabaya, pelaku dibekuk lantaran sebelumnya dilaporkan majikannya atas kasus penipuan dan penggelapan.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Herlina melalui Kapolsek Kenjeran Kompol Ardi Purboyo didampingi Kanit Reskrim, AKP Suryadi serta Kasi Humas Iptu Suroto, dalam gelar Press Release di Mapolsek Kenjeran Surabaya.

“Awal dari kejadian tersebut, MJPA ingin jualan pentol keliling, lantas mendatangi korban (majikan.red) dirumahnya, pada Minggu (18/12/2022) sekira pukul 06.00 Wib,” jelas Kapolsek Kenjeran Kompol Ardi Purboyo, pada Kamis (26/01/2023).

Kompol Ardi Purboyo mengatakan, setelah disetujui keesokan hari pelaku langsung jualan pentol, selain itu mereka juga dibekali sepeda motor, rombong serta dandang, kompor gas dan tabung elpiji ukuran 3 kg.

“Pada saat berangkat berjualan pelaku juga diberi uang bensin oleh majikan,” ungkap Kompol Ardi.

Ardi menjelaskan, pada saat setoran kepda majikan, pelaku tak kunjung kembali ke rumah majikan tersebut, sehingga korban mencoba menghubungi lewat Whtsapp akan tetapi nomor majikan diblokir oleh pelaku.

“Jadi uang hasil penjualan pentol tidak disetor kepada majikan melainkan dibawa pulang ke rumah kost dengan alasan untuk kepentingan pribadi,” kata Ardi.

Masih Kompol Ardi, rombong dan sepeda motor dagangan milik majikan juga dijual oleh pelaku kepada seseorang yang berinisial YE (DPO), tetapi dari uang hasil penjualan tersebut, uangnya masih dijanjikan oleh pelaku YE, pada Selasa (24/01/2023).

“Sesuai dengan Laporan Polisi (LP) kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Kenjeran Surabaya melakukan serangkaian penyelidikan, kemudian mendapatkan informasi bahwa si pelaku sedang kost di wilayah Ambengan Jaya Selatan Surabaya,” tutur Ardi.

Perwira dengan satu melati di pundaknya menambahkan, dalam penangkapan pelaku yang di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim AKP Suryadi, anggota mendatangi TKP, kemudian pelaku dapat kita amankan bersama barang bukti, satu set panci (dandang.red) beserta tutupnya warna silver dengan diameter 28 cm tinggi 32 cm lebar 25 cm.

Kemudian, tiga buah botol plastic beserta tutupnya dengan 2 warna orange dan 1warna biru, satu centong dengan panjang 30 cm dengan gagang kayu, dan satu buku bpkb sepeda motor honda supra.

Dari hasil interogasi pelaku, pernah di tahanan Polsek Tambaksari Surabaya, atas kasus pencurian sepeda motor.

Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Exit mobile version