Surabaya – Proyek Konstruksi Fisik pendistrian dilokasi Jalan Raya Kedung Doro, Surabaya, yang bersumber dari APBD Surabaya 2022, Diduga abaikan K3 dan diduga seperti proyek siluman. Dikarenakan papan nama informasi tidak terpasang di depan Dan proyek Konstruksi Fisik pendistrian papan nama masih banyak ditemukan di lapangan. Meski sering dipersoal publik, akan tetapi tetap saja membandel dengan dibiarkan dan mengabaikan hak publik tentang informasi
Dengan demikian pelaksanaan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaannya tak berlaku di Kota Pahlawan ini.
Pasalnya para pekerja didapati tidak satupun yang memakai alat pelindung diri (APD) walaupun dilokasi proyek terlihat banner untuk keselamatan pekerjaan, Senin (7/11/2022) siang
Saat awak media mendatangi proyek pekerjaan untuk menemui mandor proyek, namun mandor tidak ada dilokasi pekerjaan
Ditanya kepada salah satu pekerja “Mandor belum datang, dan tidak nentu jam nya saat ke lokasi, mandor bernama pak Tik,” jawab salah satu tukang yang enggan disebutkan namanya
Terpisah, saat dikonfirmasi Panji melalui handphone selulernya selaku kontraktor membenarkan kalau pekerjaan pendistrian tersebut adalah milik pekerjaannya
Selanjutnya, ditanya terkait pembuatan Lulur semen iya menjawab, “Jam 1 saya di pemerintah kota Surabaya, Monggo kalau mau ketemu.” Jawab panji
Sangat di sayangkan, proyek yang sudah berjalan dijalan Kedung Doro Surabaya ini abaikan K3 dan Tabrak Perpres no 54 tahun 2010
Selain membahayakan para pekerja, dan Tidak adanya K3 pada pelaksanaan proyek tersebut menyalahi Undang-undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Hingga berita ini diterbitkan awak media akan mengawal dan menggali informasi lebih lanjut
Reporter : UMR
