Indeks

Di Imingi Imbalan 2 Juta, 2 Remaja Kurir Sabu di Tangkap Polisi

Bangkalan – Demi menciptakan Kabupaten Bangkalan aman dan kondusif dari peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu

Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono perintahkan semua anggota untuk membasmi di wilayah hukumnya dari penyalahgunakan narkotika .

Bahkan itu semua, sudah menjadi atensi Polri dan diperintahkan langsung oleh bapak Kapolri Jendral Listyo Sigit

Salah satu bukti kinerja oleh satuan reserse Polsek Galis, Polres Bangkalan telah berhasil menangkap 2 remaja asal Bangkalan

Adapun kedua tersangka berinisial AH, dan yang kedua berinisial SB, mereka berdua remaja asal Bangkalan

Saat dikonfirmasi, Iptu Bagus, SH Kapolsek Galis melalui Kanit Reskrim Bripka Pondra mengatakan, Berawal anggota mendapatkan informasi bahwa di Jalan Ds Separah, Kabupaten Bangkalan kerap dijadikan ajang transaksi narkotika.

“Kemudian, atas informasi tersebut anggota langsung gerak cepat menindak lanjuti dan melakukan penyelidikan sekira pukul 16:00 wib.” Kata Pondra, Kanit Reskrim Galis kepada media Harianradar.com

Lanjut Pondra, Anggota mendapati beberapa orang yang sedang berkerumun di dekat jembatan, dan pada saat itu rombongan remaja tersebut di datangi anggota langsung melarikan diri.

“Merasa curiga, anggota melakukan pengejaran dan penghadangan, namun motor yang dikendarai dua remaja tersebut menabrak kendaraan anggota hingga anggota terjatuh.” Imbuhnya

Akan tetapi, Lanjut Pondra menguraikan, sepeda motor yang dikendarai dua remaja tersebut oleng dan jatuh setelah menabrak anggota lain

“Pada saat di geledah, kedua remaja itu mengaku membawa satu poket sabu dengan berat 20gram dan rencanannya akan dikirim kepada seseorang di Desa Petemon, Kecamatan Tanah Merah.” Urai Pondra

Dihapan penyidik, mereka berdua mengaku disuruh seseorang dengan imbalan 2juta rupiah, apabila sabu tersebut sudah diterima oleh orang yang mengaku sopir truck di Jalan Petemon.

“Iya mengaku, barang haram sabu tersebut di dapati oleh orang yang tidak dikenal.” Jelas Bripka Pondra saat menirukan pembicaraan kedua tersangka

Kemudian, kedua tersangka penyalahgunakan narkotika dibawa ke Mako Polsek Galis beserta barang buktinya dan akan di proses lebih lanjut .

Adapun barang bukti yang di amankan petugas yakni, 1 (satu) klip plastik ukuran besar terdapat kristal putih diduga sabu dengan berat 20.03 grak, 1 (satu) potong isolasi warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor honda beat nopol M- 3449- GA sebagai sarana milik tersangka, dan 1 (satu) unit handphone merk oppo.

Atas perbuatan kedua remaja tersebut kami beri pasal 112 ayat (2) subs pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika

Reporter : Jamaluddin
Editor : UMR

Exit mobile version