Terbongkarnya kasus tersebut, dari salah satu saksi JM yang mengaku pelaku AS sejak hari Jumat (26/08/2022) sekira pukul 22.00 Wib, AS sudah mengalami perutnya sakit (mules.red) seperti ingin buang air besar namun tidak bisa.
Wardi menambahkan, saat itu pelaku kaget dan langsung mengangkat bayi tersebut, tanpa memotong ari-arinya, kemudian SA melompat dari tembok hingga sampai ke genteng tersebut.
“Setelah dilahirkan bayi tak berdosa tersebut, diletakan di bawah genteng sebelah rumah majikan, saat bayi diletakkan tanpa diberi alas penutup sehelai apapun, sang bayi di biarkan dibawah genteng, dan SA ibunya sama sekali tidak melihat atau menengok keadaan bayi tersebut,” ungkap Wardi.
Selain mengamankan pelaku SA, polisi juga menyita, 3 buah keset kaki warna putih, ungu dan coklat yang masih bernoda darah, kemudian 1 buah sprei warna merah yang masih ada bercak darah.
Atas perbuatannya, SA teracam Pasal 44 ayat 2 UU RI No 23 Th 2004 tentang PKDRT dan atau Pasal 80 ayat 2 UU RI No 35 Th 2014 ttg perubahan atas UU No 23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 306 KUHP.
