Indeks

Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Jatim Bongkar Kasus Jual Beli Hewan Satwa Dilindungi

Kasubdit IV Tipidter AKBP Windy merincikan, Kemudian Andhika Putra Purnama alias APP juga memiliki, atau menyimpan serta memperniagakan sebayak 144 ekor burung yang dilindungi tanpa disertai legalitas yang sah dari pihak berwenang BKSDA.

“Selain mengamankan 5 tersangka polisi menyita barang bukti Satwa yang dilindungi totalnya, 304 ekor diantaranya Burung (Aves) sejumlah 291 ekor dan Mamalia (Mammalia.red) sejumlah 11 ekor serta Reptil (Reptile.red) sejumlah 2 ekor,” tandas Windy.

Windy menambahkan, Selain mengamankan hewan satwa yang dilindungi polisi juga menyita barang bukti lain dari tangan tersangka seperti, tiga handphone, dua kandang, rekening koran, dan dua buku catatan penjualan satwa tersebut.

“Atas perbuatannya, 5 pelaku dijerat dengan pasal Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, tersangka dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) berbunyi, Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp.100 juta,” pungkasnya.

Exit mobile version