Indeks

Polda Jatim Musnahkan Ratusan Kilo Berbagai Barang Bukti Narkoba

“Serta Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, mengungkapkan 39 kilogram sabu dan 11.209.000 juta butir Pil Double L serta 4.987 ekstasi,” kata Kombes Pol Ari Ardian.

Barang bukti tersebut disita oleh anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, dari 3 TKP berbeda, serta hasil pengembangan yang berhasil mengamankan 6 tersangka.

“Modus Operandi, bahwa tersangka berencana mengirim sabu dari wilayah Bangkalan Madura menuju wilayah Pandaan Pasuruan dan menyimpan sabu tersebut, di dasboart pintu belakang mobil tersangka. Namun sampai di Jalan Gedung Cowek, petugas berhasil mengamankan tersangka,” jelas Kombes Pol Ari Ardian.

Dari Polresta Malang Kota mengungkap 19 kilogram Sabu yang diselundupkan ke dalam pintu mobil.

Tersangka Muchamad Rudin alias Udin (45 tahun) alamat Dusun Sumber Ringin, Desa Sumbersuko, Kabupaten Pasuruan dan Jumardi (31 tahun) alamat Jalan MH Thamrin, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang.

Modus Operandi berawal dari informasi masyarakat ada transaksi narkoba di Purwotoro, Blimbing, Kota Malang. Petugas melakukan penyelidikan ternyata benar dan saat tersangka melakukan transaksi di Jalan Letjen S Parman, Blimbing, Kota Malang melakukan penangkapan sekaligus barang bukti 19.846 kilogram sabu.

Exit mobile version