Indeks

Perjalanan Mbak Asnipah (PRT) Pengedar Sabu Sudah Berakhir Semoga Segera Bertaubat

“Setelah dilakukan penggeledahan anggota kami menemukan sabu-sabu siap edar dengan rincian, 0,56 gram, dan 0,25 gram dengan klip plastiknya pembungkusnya, Asnipah mengaku keseluruhan sabu tersebut miliknya,” kata Sodik.

Sodik menambahkan, Selain sabu kami juga mengamankan dari tangan Asnipah berupa, Satu unit Handphone.

“Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya Asnipah dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009

Exit mobile version