Berita TNI-Polri, Kejahatan, News Polres Ponorogo Gulung 9 Pengedar NarkobaRedaksi10/08/2022 Sedangkan pelaku pengedar obat keras daftar G jenis Pil doubel L akan di jerat dengan Pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. “Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar,”pungkas Kasat Narkoba. Previous Pages: 1 2 3 4 CommentRead AlsoPolres Pasuruan Amankan Tiga Tersangka Kasus Pencurian Sapi di TuturSatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap Kurir Sabu Baru Dua Pekan Beraksi di KenjeranNasib Ribuan Pedagang Dipertaruhkan, Paguyuban Pedagang Hewan Unggas Surabaya Minta Penataan Pasar Lewat DialogLaka Lantas Maut, Jalan Akses Suramadu Bangkalan Jadi Jalur TengkorakPolsek Pabean Cantikan Ringkus Tukang Becak Pencuri HP di Depan Masjid Mujahidin