Surabaya – SF (32), warga Jalan Pandegiling Surabaya, ditangkap anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya, di parkiran sepeda motor Jalan Pemuda Surabaya, pada Kamis 7 Juli 2022.
Tersangka SF merupakan (kurir Catering), ini ditangkap karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.
Dari tangan tersangka SF, polisi menyita sabu 6 paket Sabu, masing-masing 0,44 gram 0,45 gram 0,45 gram 0,42 gram 0,42 gram 0,42 gram, dan uang tunai Rp.150.000, saat penggeledahan TKP.
AKBP Daniel Marundari, Kasatresnarko Polrestabes Surabaya mengungkapkan, penangkapan SF bermula dari aduan warga.
“Kami menindaklanjuti informasi, bahwa ada peredaran sabu-sabu di Jalan Pemuda Surabaya,” terang Daniel, Rabu (27/7/2022).
Dari penyelidikan yang dilakukan polisi, semua petunjuk mengarah kepada SF.
Untuk diketahui, Tersangka SF mendapatkan haram jenis sabu tersebut, dari ME pada Rabu 6 Juli 2022 sekira pukul 23.00 Wib, di rumah Jalan Pandegiling Surabaya.
Dari situ Akhirnya polisi melakukan penangkapan serta pengeledahan pada SF di tempat parkiran sepeda motor Jalan Pemuda Surabaya tersebut.
“Saat itu tersangka mengelak, tapi akhirnya petugas bisa mendapatkan barang bukti,” kata Daniel.
“Tersangka akhirnya mengaku, sabu 6 paket dengan tujuan untuk dijual kembali dengan harga per pocket Rp.150.000, dan apabila barang tersebut, sudah laku terjual semua maka SF akan mendapatkan upah Rp.150.000,” kata Daniel.
Daniel menambahkan, dalam kasus ini SF sudah 3 kali, namun rencana menjual sabu dengan barang yang diterima dari ME untuk yang ketiganya belum terlaksana sudah kita gagalkan.
“Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya SF di jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan. Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika,” pungkasnya.
