Indeks
News  

Saksi Soetopo Paham Betul Asal Muasal Tanah Tambak

Surabaya, – Dalam sidang lanjutan sengketa tanah tambak di wilayah Mulyosari Surabaya terus bergulir. Kali ini pihak Soetopo selaku pemilik hak tanah menghadirkan dua saksi diantaranya adalah ketua RW 05 / RT 01 yang menjabat selama 3 periode.

Dikatakannya, Kholiq selaku saksi saat memberikan penjelasan di hadapan Majelis Hakim diruang sidang Tirta 1 Pengadilan Negeri Surabaya, bahwasanya dirinya mengetahui betul asal muasal tanah Soetopo tersebut.

“Jadi awalnya tanah tambak tersebut milik dari Mutmainah yang merupakan ibu dari teman saya sejak kecil yakni Sahlah, lantas tanah tersebut dijual kepada Soetopo dan tambak tersebut dijaga oleh dua orang,” terang Holiq di hadapan persidangan. Pada Kamis, (06/01/22).

Lantas saat ditanya oleh Hakim perihal adanya persengketaan tanah tersebut dirinya tidak mengetahui atas apa yang terjadi.

“Jadi saat dua penjaga tambak milik Soetopo meninggal, saya tidak tahu tapi kok tiba – tiba sekarang menjadi cafe, karena mereka tidak pernah meminta ijin kepada saya meskipun saya ini sebagai ketua RW,” imbuhnya.

Perlu kita ketahui, usai persidangan berlangsung, Yimpi Yusnandar selaku kuasa hukum dari keluarga Soetopo juga sangat menyayangkan atas apa yang telah menimpa kepada kliennya.

Karena menurutnya, Soetopo tidak pernah memperjualbelikan tanah miliknya tersebut, jadi dirinya sangat berharap agar BPN mau membatalkan SHM yang terbit atas nama orang lain.

“Saya harap BPN membuat terobosan agar lebih memperhatikan keabsahan surat Soetopo yang tidak pernah memperjualbelikan kepada pihak H. Bakrie dan mau membatalkan demi asas hukum,” pungkasnya usai sidang.

Exit mobile version