Surabaya, – Petugas unit Reskrim Polsek Benowo mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu seberat 0,35 gram dan 10 butir pil ekstasi di Lampu merah Tugu Pahlawan Jalan Tembaan Surabaya, Senin (20/12/2021), sekitar 22.30 Wib.
Pelaku ditangkap polisi saat mengantarkan pesanan narkotika dan pil Extacy.
Dikonfirmasi melalui telepon Kapolsek Benowo Kompol Eny Prihatin Rustam mengatakan, ketiga pelaku yang berinisial PH (41), FP (25) dan RDS (45), awalnya PH mendapatkan pesanan dari RDS, pelaku memesan Pil extacy dengan cara via Telephon lalu transfer dengan mengunakan M-banking, setelah uang 3.500.000,- itu diterima oleh pelaku PH.
“Setelah uang diterima kemudian langsung dibelanjakan melalui pelaku FP dengan harga 3.250.000,- setiap transaksi PH mendapat keuntungan 250.000 ribu sekali transaksi selanjutnya PH mengantar FP ke Jalan Sencaki Surabaya, untuk membeli barang atau Pil Extacy tersebut dengan jumlah 10 butir sekaligus pelaku memesan 1 poket Sabu-sabu dengan berat 0,35 gram”. ungkap Eny Pada Sabtu (25/12/2021).
Dikatakannya Eny, penangkapan pelaku bermula dari pengembangan di rumah RDS, polisi menemukan 1 pipet kaca yang berisi sisa sabu- sabu dan Seperangkat alat Hisap sabu (Bong) berupa botol kecil milik RDS.
Pelaku PH mengaku waktu itu menunggu di gang saat FP membeli 10 buitr Pil Extacy ke salah satu bandar Ilzam (DPO), yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.
Barang tersebut dibeli dengan harga 2.800.000,- FP mendapat keuntungan 450.000,- dan 1 poket Sabu-sabu seberat 0,35 gram dengan harga 200.000,- setelah barang didapatkan kemudian PH mengantar FP pulang ke rumahnya namun ditengah perjalanan tepatnya di lampu merah Tugu Pahlawan Jalan. Tembaan Surabaya, dilakukan penangkapan oleh anggota Polsek Benowo Surabaya.
Selanjutnya, dilakukan penggeledahan polisi menemukan di saku celana sebelah kanan FP yang ditemukan barang bukti 10 butir Pil Extacy dan 1 poket sabu sabu seberat 0,35 gram, beserta plastik pembungkusnya dan saat di interograsi kepada PH mengaku bahwa 10 butir Pil Extacy tersebut titipan dari RDS dan 1 poket sabu sabu seberat 0,35 gram titipan dirinya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan minimal 6 tahun penjara.
